Stratifikasi
Sosial Dalam Hukum
Oleh
: Ahmad Fatkur Roziqin (1713143004)
A. Stratifikasi
Sosial
Stratifikasi sosial
menurut soetandyo adalah suatu proses terjadinya pelapisan-pelapisan dalam
kehidupan bermasyarakat yang menjadikan suatu struktur kehidupan yang
berlapis-lapis. Yang di maksud berlapis lapis adalah tersusun secara vertical,
maka ada kelas bawah, menengah dan atas. Stratifikasi sosial itu merupakan gejala sosial yang tidak
dapat dihindari, artinya terdapat pada setiap masyarakat. Selanjutnya pandangan
mengenai pendidikan, keperluan akan pendidikan dan dorongan serta cita-cita dan
hal-hal lain yang berkenaan dengan pendidikan, diwarnaiolehstratifikasisosial.
Di lain pihak, sistem pendidikan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat
melalui fungsi seleksi, alokasi dan distribsi yang semuanya berakibat pada
terbentuknya atau terpeliharanya stratifikasi sosial. Jadi, secara langsung
atau tidak langsung sistem pendidikan bersama dengan faktor-faktor lain diluar
pendidikan melestarikan adanya sistem stratifikasi sosial.
Meskipun stratifikasi sosial tak
dapat dihindari, pada masyarakat yang menganut sistem stratifikasi sosial
terbuka, orang mempunyai kesempatan luas untuk berusaha naik ke tangga sosial
yang lebihtinggi. Namun, sebagai konsekuensinya terbuka pula kesempatan untuk
turun atau jatuh dalam tangga sosial. Peristiwa naik turun tangga pelapisan
sosial ini (mobilitas sosial) tidak terdapat dalam masyarakat yang menganut
sistem pelapisan sosial tertutup.
B. Dasar-dasar Pembentukan Stratifikasi
Sosial
1. Ukuran kekayaan adalah kepemilikan
harta benda seseorang dilihat dari jumlah dan materiil saja. Biasanya orang
yang memiliki harta dalam jumlah yang besar akan menempati posisi teratas dalam
penggolongan masyarakat berdasarkan kriteria ini.
2.
Ukuran
kekuasaan dan wewenang adalah kepemilikan kekuatan atau power seseorang dalam
mengatur dan menguasai sumber produksi atau pemerintahan. Biasanya ukuran ini
dikaitkan dengan kedudukan atau status sosial seseorang dalam bidang politik.
3.
Ukuran
kehormatan dapat diukur dari gelar kebangsawanan atau dapat pula diukur dari
sisi kekayaan materiil. Orang yang mempunyai gelar kebangsawanan yang menyertai
namanya, seperti raden, raden mas, atau raden ajeng akan menduduki strata
teratas dalam masyarakat.
4. Ukuran ilmu pengetahuan, artinya
ukuran kepemilikan seseorang atau penguasaan seseorang dalam hal ilmu
pengetahuan. Kriteria ini dapat pula disebut sebagai ukuran kepandaian dalam
kualitas. Berdasarkan ukuran ini, orang yang berpendidikan tinggi, misalnya
seorang sarjana akan menempati posisi teratas dalam stratifikasi sosial di
masyarakat.
C. Stratifikasi Sosial dalam
Pelaksanaan Hukum
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
kekuasaan, tetapi stratifikasi juga mempengaruhi di hadapan hukum, dan di
situlah keadilan yang berdasarkan stratifikasi sosial, ini merupakan persoalan
dalam memperoleh keadilan, karena kelas sosial yang rendah akan di kalahkan
kelas yang atas, kelas sosial akan berbeda di hadapan hukum, fakta- fakta nyata
didalam kehidupan masyarakat sangat berbeda dengan undang-undang yang
menyatakan persamaan di hadapan hukum, warga negara yang kebetulan di kelas
bawah akan mendapatkan pelayanan yang berbeda dengan warga negara yang di kelas
atas. Kelas bawah akan mendapatkan kesulitan yang berat di banding kelas atas
ketika di hadapkan persoalan hukum.
Kasus pencurian sendal jepit dengan terdakwa berinisial AA (15) seorang siswa SMKN 3 Palu Selatan, Sulawesi Tengah yang sampai ke persidangan, merupakan satu dari sejumlah kasus sepele yang menarik perhatian publik. Pasalnya, persoalan curi mencuri sendal jepit adalah hal kecil dan melibatkan keluarga tak mampu secara ekonomi.
Tidak ada niat membenarkan tindakannya. Akan tetapi karena yang dicuri adalah sendal jepit milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap, AAL harus menghadapi jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tuntutan 5 tahun penjara.
Kasus pencurian sendal jepit dengan terdakwa berinisial AA (15) seorang siswa SMKN 3 Palu Selatan, Sulawesi Tengah yang sampai ke persidangan, merupakan satu dari sejumlah kasus sepele yang menarik perhatian publik. Pasalnya, persoalan curi mencuri sendal jepit adalah hal kecil dan melibatkan keluarga tak mampu secara ekonomi.
Tidak ada niat membenarkan tindakannya. Akan tetapi karena yang dicuri adalah sendal jepit milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap, AAL harus menghadapi jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tuntutan 5 tahun penjara.
Tanggal 21
Desember 2011, AAL disidang dan mendengarkan tuntutan tersebut. Disaksikan
kedua orang tuanya, AAL di persidangan bukan saja hanya membantah telah
mencuri, tapi juga mengaku mendapatkan tekanan dan penganiayaan saat
pemeriksaan oleh seorang anggota polisi agar mengaku sebagai pelaku pencurian
Kasus pencurian sandal jepit warna putih kusam merek “Ando” seharga Rp 30 ribu
itu terjadi November 2010.
Penegakan hukum memang tetap perlu. Tapi unsur edukasinya perlu dipertimbangkan. Proses hukum kepada pihak yang lemah jangan sampai terkesan over acting serta tidak manusiawi dan tidak berhati nurani.
Penegakan hukum memang tetap perlu. Tapi unsur edukasinya perlu dipertimbangkan. Proses hukum kepada pihak yang lemah jangan sampai terkesan over acting serta tidak manusiawi dan tidak berhati nurani.
Kasus pencurian sandal jepit yang
dilakukan bocah 15 tahun ini rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima
tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun bahkan
banyak pula yang masih berkeliaran malah tampil jadi pemimpin di negeri
tercinta ini dan tidak malu-malu pula memberi nasehat kepada negeri ini.
Ini merupakan cermin atau gambaran
buram sistem hukum dan peradilan di negeri ini sebab sangat memprihatinkan
bahkan menyayat dan mengiris hati. Hanya karena mencuri sendal jepit, harus
berhadapan dengan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ini
berbeda dengan kasua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Dermawan Ginting,
divonis 2 tahun penjara subsider 2 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Dermawan dianggap terbukti menerima suap dari pengacara otto cornelis kaligis. Yang
meringankan Dermawan adalah statusnya yang belum pernah dihukum, terus terang
mengakui kesalahan, serta memiliki tanggungan keluarga,” ucap ketua majelis
hakim, Ibnu Basuki, Rabu, 20 Januari 2016. Sedangkan yang memberatkannya,
Dermawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terlebih
profesi Dermawan adalah penegak hukum. Vonis yang diterima Dermawan lebih
ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum,
Surya Neli, menuntut Dermawan dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp
200 juta subsider 6 bulan penjara. Dermawan Ginting terbukti melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama karena menerima uang US$ 5.000 dari
pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur
alias Gary. Uang itu berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara
nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi
keputusan dalam persidangan. Hakim menilai perbuatan Dermawan melanggar Pasal
12 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto
Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Darmawan
menyatakan menerima putusan hakim dan tak mengajukan banding. "Kami
menerima putusan hakim,” ujar Dermawan kepada hakim saat di ruang sidang
Kartika I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 20 Januari 2016. Dermawan
pun melenggang pergi ke luar ruang sidang. Saat ditanya tentang alasan dirinya
menerima putusan, Dermawan, yang kala itu mengenakan batik merah, tetap tak mau
buka suara dan bergegas pergi.
Disini
dapat di analisis keadilan masih sangat jauh, sebagai amanat tuhan sebagai
hakim seharusnya mengerti, unsur kemanusiaan dalam kasus pencurian sandal
sangat menyakitkan di bandingkan kasus suap sebesar US$ 5.000 (Rp 70.000.000) yang
hanya di hukum penjara 2 tahun dan subsider 2 bulan dan denda 200 juta.
Sedangkan sandal jepit yang harganya Rp 30.000 di ancam maksimal 5 tahun
penjara.