Rabu, 06 April 2016



Stratifikasi Sosial Dalam Hukum
Oleh : Ahmad Fatkur Roziqin                        (1713143004)
A.    Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial menurut soetandyo adalah suatu proses terjadinya pelapisan-pelapisan dalam kehidupan bermasyarakat yang menjadikan suatu struktur kehidupan yang berlapis-lapis. Yang di maksud berlapis lapis adalah tersusun secara vertical, maka ada kelas bawah, menengah dan atas. Stratifikasi sosial itu merupakan gejala sosial yang tidak dapat dihindari, artinya terdapat pada setiap masyarakat. Selanjutnya pandangan mengenai pendidikan, keperluan akan pendidikan dan dorongan serta cita-cita dan hal-hal lain yang berkenaan dengan pendidikan, diwarnaiolehstratifikasisosial. Di lain pihak, sistem pendidikan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat melalui fungsi seleksi, alokasi dan distribsi yang semuanya berakibat pada terbentuknya atau terpeliharanya stratifikasi sosial. Jadi, secara langsung atau tidak langsung sistem pendidikan bersama dengan faktor-faktor lain diluar pendidikan melestarikan adanya sistem stratifikasi sosial.
Meskipun stratifikasi sosial tak dapat dihindari, pada masyarakat yang menganut sistem stratifikasi sosial terbuka, orang mempunyai kesempatan luas untuk berusaha naik ke tangga sosial yang lebihtinggi. Namun, sebagai konsekuensinya terbuka pula kesempatan untuk turun atau jatuh dalam tangga sosial. Peristiwa naik turun tangga pelapisan sosial ini (mobilitas sosial) tidak terdapat dalam masyarakat yang menganut sistem pelapisan sosial tertutup.
B.     Dasar-dasar Pembentukan Stratifikasi Sosial
1.      Ukuran kekayaan adalah kepemilikan harta benda seseorang dilihat dari jumlah dan materiil saja. Biasanya orang yang memiliki harta dalam jumlah yang besar akan menempati posisi teratas dalam penggolongan masyarakat berdasarkan kriteria ini.
2.      Ukuran kekuasaan dan wewenang adalah kepemilikan kekuatan atau power seseorang dalam mengatur dan menguasai sumber produksi atau pemerintahan. Biasanya ukuran ini dikaitkan dengan kedudukan atau status sosial seseorang dalam bidang politik.
3.      Ukuran kehormatan dapat diukur dari gelar kebangsawanan atau dapat pula diukur dari sisi kekayaan materiil. Orang yang mempunyai gelar kebangsawanan yang menyertai namanya, seperti raden, raden mas, atau raden ajeng akan menduduki strata teratas dalam masyarakat.
4.      Ukuran ilmu pengetahuan, artinya ukuran kepemilikan seseorang atau penguasaan seseorang dalam hal ilmu pengetahuan. Kriteria ini dapat pula disebut sebagai ukuran kepandaian dalam kualitas. Berdasarkan ukuran ini, orang yang berpendidikan tinggi, misalnya seorang sarjana akan menempati posisi teratas dalam stratifikasi sosial di masyarakat.
C.     Stratifikasi Sosial dalam Pelaksanaan Hukum
            Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kekuasaan, tetapi stratifikasi juga mempengaruhi di hadapan hukum, dan di situlah keadilan yang berdasarkan stratifikasi sosial, ini merupakan persoalan dalam memperoleh keadilan, karena kelas sosial yang rendah akan di kalahkan kelas yang atas, kelas sosial akan berbeda di hadapan hukum, fakta- fakta nyata didalam kehidupan masyarakat sangat berbeda dengan undang-undang yang menyatakan persamaan di hadapan hukum, warga negara yang kebetulan di kelas bawah akan mendapatkan pelayanan yang berbeda dengan warga negara yang di kelas atas. Kelas bawah akan mendapatkan kesulitan yang berat di banding kelas atas ketika di hadapkan persoalan hukum.
            Kasus pencurian sendal jepit dengan terdakwa berinisial AA (15) seorang siswa SMKN 3 Palu Selatan, Sulawesi Tengah yang sampai ke persidangan, merupakan satu dari sejumlah kasus sepele yang menarik perhatian publik. Pasalnya, persoalan curi mencuri sendal jepit adalah hal kecil dan melibatkan keluarga tak mampu secara ekonomi.
           Tidak ada niat membenarkan tindakannya. Akan tetapi karena yang dicuri adalah sendal jepit milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap, AAL harus menghadapi jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tuntutan 5 tahun penjara.
Tanggal 21 Desember 2011, AAL disidang dan mendengarkan tuntutan tersebut. Disaksikan kedua orang tuanya, AAL di persidangan bukan saja hanya membantah telah mencuri, tapi juga mengaku mendapatkan tekanan dan penganiayaan saat pemeriksaan oleh seorang anggota polisi agar mengaku sebagai pelaku pencurian Kasus pencurian sandal jepit warna putih kusam merek “Ando” seharga Rp 30 ribu itu terjadi November 2010.
Penegakan hukum memang tetap perlu. Tapi unsur edukasinya perlu dipertimbangkan. Proses hukum kepada pihak yang lemah jangan sampai terkesan over acting serta tidak manusiawi dan tidak berhati nurani.
Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun ini rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun bahkan banyak pula yang masih berkeliaran malah tampil jadi pemimpin di negeri tercinta ini dan tidak malu-malu pula memberi nasehat kepada negeri ini.
Ini merupakan cermin atau gambaran buram sistem hukum dan peradilan di negeri ini sebab sangat memprihatinkan bahkan menyayat dan mengiris hati. Hanya karena mencuri sendal jepit, harus berhadapan dengan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ini berbeda dengan kasua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Dermawan Ginting, divonis 2 tahun penjara subsider 2 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Dermawan dianggap terbukti menerima suap dari pengacara otto cornelis kaligis. Yang meringankan Dermawan adalah statusnya yang belum pernah dihukum, terus terang mengakui kesalahan, serta memiliki tanggungan keluarga,” ucap ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, Rabu, 20 Januari 2016. Sedangkan yang memberatkannya, Dermawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terlebih profesi Dermawan adalah penegak hukum. Vonis yang diterima Dermawan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Surya Neli, menuntut Dermawan dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Dermawan Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama karena  menerima uang US$ 5.000 dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang itu berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan dalam persidangan. Hakim menilai perbuatan Dermawan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Darmawan menyatakan menerima putusan hakim dan tak mengajukan banding. "Kami menerima putusan hakim,” ujar Dermawan kepada hakim saat di ruang sidang Kartika I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 20 Januari 2016. Dermawan pun melenggang pergi ke luar ruang sidang. Saat ditanya tentang alasan dirinya menerima putusan, Dermawan, yang kala itu mengenakan batik merah, tetap tak mau buka suara dan bergegas pergi.
Disini dapat di analisis keadilan masih sangat jauh, sebagai amanat tuhan sebagai hakim seharusnya mengerti, unsur kemanusiaan dalam kasus pencurian sandal sangat menyakitkan di bandingkan kasus suap sebesar US$ 5.000 (Rp 70.000.000) yang hanya di hukum penjara 2 tahun dan subsider 2 bulan dan denda 200 juta. Sedangkan sandal jepit yang harganya Rp 30.000 di ancam maksimal 5 tahun penjara.