Rabu, 01 Juni 2016

PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM



 PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
Oleh : ahmad fatkur roziqin (1713143004)
Perubahan sosial dan sektor hukum merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kedua hal tersebut saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Interaksi perubahan sosial di satu sisidan perubahan hukum di sisi lain. Interaksi tersebut membawa konsekuensi ilmiah karena akan dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Untuk menganalisa dampak yang ditimbulkan sekurang- kurangnya terdapat dua paradigma atau cara pandang secara ilmiah. Adapun paradigma yang berkembang dalam memberikan penjelasan atas hubungan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum adalah:
1.      Hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat.
Ciri- ciri dari paradigma ini adalah:
a.       Perubahan yang cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan.
b.      Hukum berada di belakang perubahan sosial.
c.       Dalam keadaan yang baru hukum mengalami penyesuaian dengan cepat.
d.      Hukum sebagai fungsi pengabdian pada perubahan sosial.
e.       Hukum berkembang mengikuti kejadian berarti di tempatnya adalah di belakang peristiwa bukan mendahuluinya.
Paradigma pertama ini kita sebut sebagai Paradigma Hukum Penyesuai Kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang baru misalnya adalah yang nampak jelas dalam paradigma ini. Kita tidak bisa menghindari bahwa kebutuhan masyarakat akan suatu pengaturan sedemikian besar tidak disertai oleh pendampingan hukum yang maksimal. Lajunya perubahan sosial yang membawa dampak pada perubahan hukum tidak serta merta diikuti dengan kebutuhan secara langsung berupa peraturan perundang-undangan. Persoalan ini sudah masuk dalam ranah mekanisme dalam lembaga perwakilan rakyat. Tetapi kebutuhan masyarakat agar hukum mampu mengikuti sedemikian besar agar jaminan keadilan, kepastian hukum dapat terus terpelihara. Sebagai contoh dalam paradigma ini adalah kejahatan teknologi canggih seperti komputer, internet (cyber crime), pengaturan pernikahan beda agama, cloning, perbankan syari'ah, santet dan sejenisnya, pornografi, terorisme, status hukum waria, legalitas pernikahan lesbian dan homo, bayi tabung, eutha­nasia. Sedemikian banyak sesungguhnya yang terjadi dalam masyarakat yang perlu dibungkus dengan baju hukum tetapi tidak semua diatur oleh hukum. Ini ibarat fenomena gunung es, yang secara realitas hal-hal tersebuta dalah permukaan saja yang senyatanya lebih banyak dari contoh di atas. Hal-hal yang diatur oleh hukum di kemudian hari sudah merupakan pilihan kebijakan publik dari pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Kalaupun misalnya persoalan-persoalan di atas masuk dalam perkara di pengadilan maka yang dijadikan dasar adalah aturan yang bersifat umum, masih mencari-mencari peraturan bahkan sudah kadaluwarsa, tidak spesifik pada kasus tersebut. Paradima pertama ini dalam interaksi perubahan sosial terhadap perubahan hukum paling banyak terjadi. Hal ini membuktikan bahwa hukum mempunyai peranan apabila masyarakat membutuhkan pengaturannya. Jadi sifatnya menunggu. Setelah suatu peristiwa menimbulkan sengketa, konflik, bahkan korban yang berjatuhan maka kemudian dipikirkan, apakah diperlukan pengaturannya secara formal dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menampilkan posisi hukum sangat tergantung sebagai variabel yang dependent terhadap perubahan sosial yang terjadi.
  1. Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat. Ciri- ciri dari paradigma ini adalah:
a.       Hukum merupakan alat merekayasa masyarakat.
b.      Hukum merupakan alat merubah masyarakat secara lagsung.
c.       Hukum berorientasi masa depan.
 Esensi dari paradigma ini adalah penciptaan hukum digunakan untuk menghadapi persoalan hukum yang akan datang atau diperkirakan akan muncul. Paradigma kedua ini disebut sebagai Paradigma Hukum Antisipasi Masa Depan. Persoalan hukum yang akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang, misalnya dari segi perangkat perundang-undangan. Hal ini banyak kitajumpai perundang-undangan yang telah diratifikasi di bidang hukum internasional misalnya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Berkaitan dengan paradigma ini, terdapat juga peraturan perundang-undanganyang digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial tetapi menghadapi polemik yang kontroversial dalam masyarakat. Kedua paradigma di atas pada akhirnya akan berujung pada keinginan untuk membuat produk hukum berupa peraturan perundang-undangan.

www.hukumonline.com
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2015
Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Pasal 11
1.      Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam program JHT, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
2.      Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan dengan melampirkan:
a.       perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja atau buruh;
b.      Kartu Tanda Penduduk; dan
c.       Kartu Keluarga.
3.      BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran dilakukan.
4.      Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam 4 / 19 penahapan kepesertaan.
5.      BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima.
6.      Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

ANALISIS.
Dalam hal ini jika pemberi kerja lalai dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program JHT  maka pekerja berhak mendaftarkan  diri di program JHT, jadi jika pemberi kerja lalai atau tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JHT, pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai BPJS ketenagakerjaan, karena di masa modern ini tenaga kerja berhan mendapat jaminan sosial atas sebagai tenega kerja, di lain sisi pekerja berhak mendapatkan kepastian jika terjadi seatu kecelakan yang tidak di inginkan, dulu sebelum jaminan sosial ketenagakerjaan ada, sesorang yang mengalami kecelakaan hanya mendapatkan separuh atau hanya biaya proses penyembuhan dan jika tidak dapat bekerja lagi maka secara otomatis risain dari kerja itu dan hanya di beri uang saku ala kadarnya. Namun sekarang sudah mendapatkan program JHT yang telah membantu menangani permasalahan pekerja. Disini dapat dilihat perubahan ini hukum mengikuti masyarakat yang di tandai dengan untuk menjamin kepastian pekerja yanag mengalami kecelakaan yang tidak di inginkan maka undang-undang untuk menjamin masyarakat di bentuk.



Pasal 19
1.      Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
2.      Pemberi Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya.
3.      Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 20
  1. Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
  2. Denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan berikutnya.
  3. Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan lain dari Dana Jaminan Sosial.

ANALISIS
Dalam hal ini pemerintah penyelenggara dapat memberikan suatu ketegasan berupa bahwa batas akhir pembayaran paling lambat tanggal 15, dan jika ada Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. Denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan berikutnya. Jadi disini bisa di katakan perubahan hukum mengikuti penuasa atau mengikuti pemerintah.