Rabu, 01 Juni 2016

PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM



 PARADIGMA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
Oleh : ahmad fatkur roziqin (1713143004)
Perubahan sosial dan sektor hukum merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kedua hal tersebut saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Interaksi perubahan sosial di satu sisidan perubahan hukum di sisi lain. Interaksi tersebut membawa konsekuensi ilmiah karena akan dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Untuk menganalisa dampak yang ditimbulkan sekurang- kurangnya terdapat dua paradigma atau cara pandang secara ilmiah. Adapun paradigma yang berkembang dalam memberikan penjelasan atas hubungan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum adalah:
1.      Hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat.
Ciri- ciri dari paradigma ini adalah:
a.       Perubahan yang cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan.
b.      Hukum berada di belakang perubahan sosial.
c.       Dalam keadaan yang baru hukum mengalami penyesuaian dengan cepat.
d.      Hukum sebagai fungsi pengabdian pada perubahan sosial.
e.       Hukum berkembang mengikuti kejadian berarti di tempatnya adalah di belakang peristiwa bukan mendahuluinya.
Paradigma pertama ini kita sebut sebagai Paradigma Hukum Penyesuai Kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang baru misalnya adalah yang nampak jelas dalam paradigma ini. Kita tidak bisa menghindari bahwa kebutuhan masyarakat akan suatu pengaturan sedemikian besar tidak disertai oleh pendampingan hukum yang maksimal. Lajunya perubahan sosial yang membawa dampak pada perubahan hukum tidak serta merta diikuti dengan kebutuhan secara langsung berupa peraturan perundang-undangan. Persoalan ini sudah masuk dalam ranah mekanisme dalam lembaga perwakilan rakyat. Tetapi kebutuhan masyarakat agar hukum mampu mengikuti sedemikian besar agar jaminan keadilan, kepastian hukum dapat terus terpelihara. Sebagai contoh dalam paradigma ini adalah kejahatan teknologi canggih seperti komputer, internet (cyber crime), pengaturan pernikahan beda agama, cloning, perbankan syari'ah, santet dan sejenisnya, pornografi, terorisme, status hukum waria, legalitas pernikahan lesbian dan homo, bayi tabung, eutha­nasia. Sedemikian banyak sesungguhnya yang terjadi dalam masyarakat yang perlu dibungkus dengan baju hukum tetapi tidak semua diatur oleh hukum. Ini ibarat fenomena gunung es, yang secara realitas hal-hal tersebuta dalah permukaan saja yang senyatanya lebih banyak dari contoh di atas. Hal-hal yang diatur oleh hukum di kemudian hari sudah merupakan pilihan kebijakan publik dari pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Kalaupun misalnya persoalan-persoalan di atas masuk dalam perkara di pengadilan maka yang dijadikan dasar adalah aturan yang bersifat umum, masih mencari-mencari peraturan bahkan sudah kadaluwarsa, tidak spesifik pada kasus tersebut. Paradima pertama ini dalam interaksi perubahan sosial terhadap perubahan hukum paling banyak terjadi. Hal ini membuktikan bahwa hukum mempunyai peranan apabila masyarakat membutuhkan pengaturannya. Jadi sifatnya menunggu. Setelah suatu peristiwa menimbulkan sengketa, konflik, bahkan korban yang berjatuhan maka kemudian dipikirkan, apakah diperlukan pengaturannya secara formal dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menampilkan posisi hukum sangat tergantung sebagai variabel yang dependent terhadap perubahan sosial yang terjadi.
  1. Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat. Ciri- ciri dari paradigma ini adalah:
a.       Hukum merupakan alat merekayasa masyarakat.
b.      Hukum merupakan alat merubah masyarakat secara lagsung.
c.       Hukum berorientasi masa depan.
 Esensi dari paradigma ini adalah penciptaan hukum digunakan untuk menghadapi persoalan hukum yang akan datang atau diperkirakan akan muncul. Paradigma kedua ini disebut sebagai Paradigma Hukum Antisipasi Masa Depan. Persoalan hukum yang akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang, misalnya dari segi perangkat perundang-undangan. Hal ini banyak kitajumpai perundang-undangan yang telah diratifikasi di bidang hukum internasional misalnya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Berkaitan dengan paradigma ini, terdapat juga peraturan perundang-undanganyang digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial tetapi menghadapi polemik yang kontroversial dalam masyarakat. Kedua paradigma di atas pada akhirnya akan berujung pada keinginan untuk membuat produk hukum berupa peraturan perundang-undangan.

www.hukumonline.com
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2015
Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Pasal 11
1.      Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam program JHT, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
2.      Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan dengan melampirkan:
a.       perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja atau buruh;
b.      Kartu Tanda Penduduk; dan
c.       Kartu Keluarga.
3.      BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran dilakukan.
4.      Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam 4 / 19 penahapan kepesertaan.
5.      BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran dan Iuran pertama diterima.
6.      Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

ANALISIS.
Dalam hal ini jika pemberi kerja lalai dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program JHT  maka pekerja berhak mendaftarkan  diri di program JHT, jadi jika pemberi kerja lalai atau tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JHT, pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai BPJS ketenagakerjaan, karena di masa modern ini tenaga kerja berhan mendapat jaminan sosial atas sebagai tenega kerja, di lain sisi pekerja berhak mendapatkan kepastian jika terjadi seatu kecelakan yang tidak di inginkan, dulu sebelum jaminan sosial ketenagakerjaan ada, sesorang yang mengalami kecelakaan hanya mendapatkan separuh atau hanya biaya proses penyembuhan dan jika tidak dapat bekerja lagi maka secara otomatis risain dari kerja itu dan hanya di beri uang saku ala kadarnya. Namun sekarang sudah mendapatkan program JHT yang telah membantu menangani permasalahan pekerja. Disini dapat dilihat perubahan ini hukum mengikuti masyarakat yang di tandai dengan untuk menjamin kepastian pekerja yanag mengalami kecelakaan yang tidak di inginkan maka undang-undang untuk menjamin masyarakat di bentuk.



Pasal 19
1.      Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
2.      Pemberi Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya.
3.      Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 20
  1. Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
  2. Denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan berikutnya.
  3. Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan lain dari Dana Jaminan Sosial.

ANALISIS
Dalam hal ini pemerintah penyelenggara dapat memberikan suatu ketegasan berupa bahwa batas akhir pembayaran paling lambat tanggal 15, dan jika ada Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. Denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan berikutnya. Jadi disini bisa di katakan perubahan hukum mengikuti penuasa atau mengikuti pemerintah.






Rabu, 06 April 2016



Stratifikasi Sosial Dalam Hukum
Oleh : Ahmad Fatkur Roziqin                        (1713143004)
A.    Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial menurut soetandyo adalah suatu proses terjadinya pelapisan-pelapisan dalam kehidupan bermasyarakat yang menjadikan suatu struktur kehidupan yang berlapis-lapis. Yang di maksud berlapis lapis adalah tersusun secara vertical, maka ada kelas bawah, menengah dan atas. Stratifikasi sosial itu merupakan gejala sosial yang tidak dapat dihindari, artinya terdapat pada setiap masyarakat. Selanjutnya pandangan mengenai pendidikan, keperluan akan pendidikan dan dorongan serta cita-cita dan hal-hal lain yang berkenaan dengan pendidikan, diwarnaiolehstratifikasisosial. Di lain pihak, sistem pendidikan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat melalui fungsi seleksi, alokasi dan distribsi yang semuanya berakibat pada terbentuknya atau terpeliharanya stratifikasi sosial. Jadi, secara langsung atau tidak langsung sistem pendidikan bersama dengan faktor-faktor lain diluar pendidikan melestarikan adanya sistem stratifikasi sosial.
Meskipun stratifikasi sosial tak dapat dihindari, pada masyarakat yang menganut sistem stratifikasi sosial terbuka, orang mempunyai kesempatan luas untuk berusaha naik ke tangga sosial yang lebihtinggi. Namun, sebagai konsekuensinya terbuka pula kesempatan untuk turun atau jatuh dalam tangga sosial. Peristiwa naik turun tangga pelapisan sosial ini (mobilitas sosial) tidak terdapat dalam masyarakat yang menganut sistem pelapisan sosial tertutup.
B.     Dasar-dasar Pembentukan Stratifikasi Sosial
1.      Ukuran kekayaan adalah kepemilikan harta benda seseorang dilihat dari jumlah dan materiil saja. Biasanya orang yang memiliki harta dalam jumlah yang besar akan menempati posisi teratas dalam penggolongan masyarakat berdasarkan kriteria ini.
2.      Ukuran kekuasaan dan wewenang adalah kepemilikan kekuatan atau power seseorang dalam mengatur dan menguasai sumber produksi atau pemerintahan. Biasanya ukuran ini dikaitkan dengan kedudukan atau status sosial seseorang dalam bidang politik.
3.      Ukuran kehormatan dapat diukur dari gelar kebangsawanan atau dapat pula diukur dari sisi kekayaan materiil. Orang yang mempunyai gelar kebangsawanan yang menyertai namanya, seperti raden, raden mas, atau raden ajeng akan menduduki strata teratas dalam masyarakat.
4.      Ukuran ilmu pengetahuan, artinya ukuran kepemilikan seseorang atau penguasaan seseorang dalam hal ilmu pengetahuan. Kriteria ini dapat pula disebut sebagai ukuran kepandaian dalam kualitas. Berdasarkan ukuran ini, orang yang berpendidikan tinggi, misalnya seorang sarjana akan menempati posisi teratas dalam stratifikasi sosial di masyarakat.
C.     Stratifikasi Sosial dalam Pelaksanaan Hukum
            Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kekuasaan, tetapi stratifikasi juga mempengaruhi di hadapan hukum, dan di situlah keadilan yang berdasarkan stratifikasi sosial, ini merupakan persoalan dalam memperoleh keadilan, karena kelas sosial yang rendah akan di kalahkan kelas yang atas, kelas sosial akan berbeda di hadapan hukum, fakta- fakta nyata didalam kehidupan masyarakat sangat berbeda dengan undang-undang yang menyatakan persamaan di hadapan hukum, warga negara yang kebetulan di kelas bawah akan mendapatkan pelayanan yang berbeda dengan warga negara yang di kelas atas. Kelas bawah akan mendapatkan kesulitan yang berat di banding kelas atas ketika di hadapkan persoalan hukum.
            Kasus pencurian sendal jepit dengan terdakwa berinisial AA (15) seorang siswa SMKN 3 Palu Selatan, Sulawesi Tengah yang sampai ke persidangan, merupakan satu dari sejumlah kasus sepele yang menarik perhatian publik. Pasalnya, persoalan curi mencuri sendal jepit adalah hal kecil dan melibatkan keluarga tak mampu secara ekonomi.
           Tidak ada niat membenarkan tindakannya. Akan tetapi karena yang dicuri adalah sendal jepit milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap, AAL harus menghadapi jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tuntutan 5 tahun penjara.
Tanggal 21 Desember 2011, AAL disidang dan mendengarkan tuntutan tersebut. Disaksikan kedua orang tuanya, AAL di persidangan bukan saja hanya membantah telah mencuri, tapi juga mengaku mendapatkan tekanan dan penganiayaan saat pemeriksaan oleh seorang anggota polisi agar mengaku sebagai pelaku pencurian Kasus pencurian sandal jepit warna putih kusam merek “Ando” seharga Rp 30 ribu itu terjadi November 2010.
Penegakan hukum memang tetap perlu. Tapi unsur edukasinya perlu dipertimbangkan. Proses hukum kepada pihak yang lemah jangan sampai terkesan over acting serta tidak manusiawi dan tidak berhati nurani.
Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun ini rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun bahkan banyak pula yang masih berkeliaran malah tampil jadi pemimpin di negeri tercinta ini dan tidak malu-malu pula memberi nasehat kepada negeri ini.
Ini merupakan cermin atau gambaran buram sistem hukum dan peradilan di negeri ini sebab sangat memprihatinkan bahkan menyayat dan mengiris hati. Hanya karena mencuri sendal jepit, harus berhadapan dengan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ini berbeda dengan kasua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Dermawan Ginting, divonis 2 tahun penjara subsider 2 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Dermawan dianggap terbukti menerima suap dari pengacara otto cornelis kaligis. Yang meringankan Dermawan adalah statusnya yang belum pernah dihukum, terus terang mengakui kesalahan, serta memiliki tanggungan keluarga,” ucap ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, Rabu, 20 Januari 2016. Sedangkan yang memberatkannya, Dermawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terlebih profesi Dermawan adalah penegak hukum. Vonis yang diterima Dermawan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Surya Neli, menuntut Dermawan dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Dermawan Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama karena  menerima uang US$ 5.000 dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang itu berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan dalam persidangan. Hakim menilai perbuatan Dermawan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Darmawan menyatakan menerima putusan hakim dan tak mengajukan banding. "Kami menerima putusan hakim,” ujar Dermawan kepada hakim saat di ruang sidang Kartika I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 20 Januari 2016. Dermawan pun melenggang pergi ke luar ruang sidang. Saat ditanya tentang alasan dirinya menerima putusan, Dermawan, yang kala itu mengenakan batik merah, tetap tak mau buka suara dan bergegas pergi.
Disini dapat di analisis keadilan masih sangat jauh, sebagai amanat tuhan sebagai hakim seharusnya mengerti, unsur kemanusiaan dalam kasus pencurian sandal sangat menyakitkan di bandingkan kasus suap sebesar US$ 5.000 (Rp 70.000.000) yang hanya di hukum penjara 2 tahun dan subsider 2 bulan dan denda 200 juta. Sedangkan sandal jepit yang harganya Rp 30.000 di ancam maksimal 5 tahun penjara.


Rabu, 30 Maret 2016



Kaidah-Kaidah Soaial  dan Lembaga Sosial
Oleh : Ahmad Fatkur Roziqin                        (1713143004)
A.    Kaidah-Kaidah Sosial
1.      Kaidah kesusilaan adalah suatu aturan yang timbul dari hati nurani. Artinya setiap manusia memiliki ukuran baik atau buruk, pantas atau tidak pantas. Kaidah kesusilaan jika di langgar mendapat sangsi dari batin berupa rasa malutujuan untuk membentuk sikap batin yang tenang.
Contoh kaidah kesusilaan:
a.       Jangan berbohong.
b.      Jangan menjadi pendendam.
c.        Harus Berjilbab di lingkungan pesantren.
d.      Jangan Telanjang di muka umum.
e.       Di larang beduaan dengan lawan jenis di kontrakan.
f.       Mengembalikan hutang.
g.      Hendaklah Membantu  orang yang kesusahan.
h.      Telanjang di suatu tempat selain kamar mandi.
i.        Sesorang harus berkata jujur
j.        Jangan memakai pakaian yang ketat di pesantren atau masjid.
k.      Menawarka makan ketika kita mau makan.

2.      Kaidah kesopanan adalah kaidah yang di berlakukan oleh masyarakat atau suatu ketentuan yang timbul dari pergaulan masyarakat, aturanya cenderung sempit artinya ruang lingkupnya tertentu, tidak semua daerah menggunakan aturan tersebut, tujuannya agar tidak ada yang menjadi korban akibat pelanggaran kaidah kesopanan, sehingga masyarakat menjadi tertib.
a.       Jangan kentut di sembarang tempat/ di muka umum
b.      Jangan membokongi orang lain
c.       Perempuan jangan keluar malam- malam.
d.      Jangan membantah orang tua.
e.       Jangan menyela-nyela ketika orang berbicara.
f.       Berbicara halus kepada sesama dan orang tua.
g.      Jangan meludah di sembarang tempat.
h.      Berjalan di depan yang lebih tua harus membungkuk.

3.      Kaidah Keagamaan atau Kepercayaan adalah kaidah yang berasal dari tuhan dan sangsinya berasal dari tuhan, tuhan akan memberikan ancaman-ancaman yang kelak setelah mati.
a.       Kewajiban sholat untuk muslim.
b.      Di sunahkan puasa senin-kamis untuk muslim.
c.       Di wajibkan puasa ramadhan untuk muslim.
d.      Muslim dilarang minum khomr.
e.       Muslim dilarang sex bebas.
f.       Dilarang menghardik anak yatim.
g.      Menghormati orang tua agar masuk surga.
h.      Jangan berduaan jika tidak ada hajat apapun.
i.        Jangan berbicara kotor
j.        Jangan memanggil seseorang dengan nama yang menjelekan.
k.      Sebelum sholat harus suci, kalau tidak sholat tidak sah.
l.        Ketika Sholat tidak boleh makan.
m.    Ketika sholat pakaian harus suci.
n.      Di sunahkan mencukur rambut di hari jum,at
o.      Membaca istighfar ketika melihat kejadian yang tidak di inginkan
p.      Bertaubat ketika melakukan kesalahan.
q.      Sholat tepat waktu.
r.        Dilarang puasa pada 1 syawal.
s.       Dilarang berbicara ketika sholat
t.        Mengkodho’ sholat ketika lupa/ waktu sholat habis

4.      Kaidah Hukum adalah kaidah  yang berasal dari penguasa atau masyarakat yang di wakili oleh  negara, kaidah ini mengatur lahir manusia dimana sangsinya akan dijatuhkan yang di wakili pengadilan.
a.       Jika lampu lalu lintas merah pengendara di wajibkan berhenti.
b.      Mencuri akan di penjara max 5 tahun.
c.       Membunuh akan di penjara seumur hidup.
d.      Mengedarkan nerkoba akan di penjara sesuai ketentuan.
e.       Menganiaya seseorang dapat di denda atau di penjara.
f.       Memperkosa dapat di penjara/ denda
g.      Motor wajib menyalakan lampu di siang hari.
h.      Pengendara harus punya SIM
i.        Harus memakai helm stadart.
j.        Jika arah berlawanan harus menggunakan lajur kiri.
k.      Berkendara harus membawa STNK.
l.        Dilarang membajak buku.
m.    Dilarang menjiplak karya orang lain.
n.      Motor harus menggunakan mesin standart.
o.      Harus menggunakan sepion dua
p.      Mendirikan bangunan tinggi harus izin dulu kepada pemerintah yang bertugas.
q.      Dilarang menylundupkan barang illegal.
r.        Harus membayar listrik tepat waktu
s.       Harus membayar pajak tepat waktu
t.        Membayar denda tilang kepada kas negara.
B.     Lembaga sosial adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang terdapat di setiap masyarakat, karena setiap masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompok-kelompoknya,
Ciri-Ciri Lembaga Sosial Menurut Gillin terdapat ciri-ciri utama lembaga sosial antara lain sebagai berikut:
  1. Pola pemikiran dan perilaku terwujud dari dalam aktivitas masyarakat bersama dengan hasil-hasilnya. 
  2. Memiliki suatu tingkat kekekalan khusus. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi lembaga yang setelah mengalami proses percobaan dalam waktu yang relatif lama. 
  3. Memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. 
  4. Memiliki alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut. Umumnya alat ini antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya berbeda. 
  5. Mempunyai lambang sebagai simbol dalam menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga tersebut. 
  6. Merumuskan tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis
C.     Lembaga pendidikan islam pondok pesantren terpadu al kamal
a.       Pola pemikiran dan perilaku terwujud dari dalam aktivitas masyarakat bersama dengan hasil-hasilnya. 
Sistem pendidikan yang ada di Pesantren ini merupakan perpaduan antara sistem salafi (tradisional) dan sistem khalafi (modern). Di samping pendidikan formal, Al-Kamal tetap mempertahankan sistem pendidikan diniyah yang kurikulumnya 90 persen lebih pelajaran agama dalam perbagai cabang disiplin ilmunya. Para santri dan alumni, meski pendidikan formal yang diikuti berbeda, tapi kemampuan pengetahuan agama mereka relatif sama. Hal itu karena santri wajib mengikuti pendidikan non formal berupa Madrasah Diniyah.
Untuk mengikuti perkembangan jaman, Pondok Pesantren al-Kamal dirancang secara terpadu, mensinergikan antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Pendidikan Madrasah Diniyah di Pesantren al-Kamal diselenggarakan dengan menggunakan sistem klasikal.
Sementara kurikulum pendidikannya disusun oleh internal pesantren sendiri dengan membaca kebutuhan ideal santri akan pengetahuan dan pendalaman agama. Sementara jenjang pendidikan Pesantren al-Kamal berusaha menjawab kebutuhan santri dan masyarakat, mulai dari jenjang pendidikan pra sekolah hingga perguruan tinggi, yaitu Paud al-Kamal, TK al-Kamal, SMP al-Kamal, SMK al-Kamal dan STAI al-Kamal.
Keistimewaan yang dimiliki Pesantren Al Kamal diantaranya : (1) Santri menggunakan Bahasa Arab dan Inggris sebagai bahasa komunikasi sehari-hari di pesantren, (2) Santri dibimbing membaca kitab kuning secara langsung oleh Pengasuh Pesantren, (3) Santri mendapatkan bimbingan materi Ujian Akhir Nasional (UAN) khusus kelas III oleh para pengajar profesional, (4) Seluruh santri dikarantina dalam menyongsong Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Madrasah Diniah, dan (5) Santri dilatih berorganisasi.
Dengan segala bentuk pendidikan dan kurikulum serta keistimewaan yang dimilikinya, Al Kamal siap membentuk santri menjadi intelektual muslim yang berakhlaqul karimah, rela dipimpin dan siap memimpin.
b.      Memiliki suatu tingkat kekekalan khusus. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi lembaga yang setelah mengalami proses percobaan dalam waktu yang relatif lama. 
Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal didirikan pada tahun 1940 oleh KH. Manshur salah seorang putra KH. Imam Basyari (salah seorang kiyai di Pon. Pes. Al Fatah Mangunsari Tulungagung). Keberadaan Pondok ini berawal dari amanat KH. Imam Basyari terhadap putra-putranya yang menginginkan agar tanah babatan hutan di Blitar, ditempati oleh salah seorang putranya. Satu-satunya putra beliau yang bersedia menempati tanah tersebut adalah Manshur yang waktu itu baru pulang menuntut ilmu beberapa tahun di Mekah.
Tahun 1918 M. Manshur berangkat menuju desa Kunir Blitar. Di desa tersebut, mendirikan sebuah langgar dan kemudian mendirikan majelis ta’lim atau pengajian yang santri-santrinya berdatangan dari desa-desa sekitarnya.
Pengajian yang diselanggarakan KH. Manshur berkembang terus dan memerlukan beberapa tempat untuk menginap para santri-santrinya. Kala itu pondok ini bernama Pon. Pes. Kunir. Berdasarkan prasasti yang terdapat di Masjid Jami’ Desa Kunir, Pondok tersebut berdiri pada tahun 1940. Selain mengajar santri-santrinya, KH. Manshur juga menjadi imam Masjid Jami’ Kecamatan Srengat dan ikut aktif berjuang melawan penjajah.
Pemuda Manshur kemudian menikah dengan seorang gadis putri dari H. Abdullah bernama Maimunah. Dari pernikahan tersebut menghasilkan keturunan beberapa anak dan cucu yang pada akhirnya menjadi cikal bakal dari pengurus yayasan Pon. Pes. Al Kamal di masa akan datang.



c.       Memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu.

·         Visi pondok pesantren terpadu al-kamal
Terwujudnya Generasi Muslim yang Beriman dan Bertaqwa, Berakhlaqul Karimah, Cerdas, Berwawasan Luas, Berkualitas yang Rela Dipimpin dan Siap Memimpin.
·         Misi pondok pesantren terpadu al-kamal
1.      Mempersiapkan Generasi mu’min muttaqin dan mampu mengaplikasikan nilai – nilai ke Islaman ala Ahlusunnah wal jama’ah dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Mempersiapkan generasi muslim yang cerdas, berwawasan luas yang berkualitas, serta menguasai bahasa internasional.
3.      Mempersiapkan generasi muslim yang rela dipimpin dan siap memimpin.
d.      Memiliki alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut.
·         Perpustakaan
·         Hotspot area
·         Media pembelajaran berbasis IT
·         Asrama yang nyaman
·         Asrama putri yang aman dan nyaman
·         Kamar mandi representative


e.       Mempunyai lambang sebagai simbol dalam menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga tersebut.


f.       Merumuskan tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis. Pada pondok pesantren terpadu al-kamal memiliki peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, misalnya yang tertulis yaitu:
1.      Santri harus berahlak sesuai syariat islam.
2.      Santri dilarang keluar pondok malam hari tanpa seizing pengurus markazy
3.      Dilarang membawa handphone.
4.      Jika membawa laptop harus di titipkan kepada pengurus markazy
5.      Dilarang membawa motor dan mengendarai motor tanpa seizin pengurus markazy.
6.      Jika tidak masuk madrasah diniah harus minta surat izin ke pengurus firqoh/ asatidz yang bertugas.
7.      Jika pulang harus meminta izin kepada pengurus markazy
Yang tidak tertulis:
1.      Tunduk kepada musyrif.
2.      Harus tawadhu’ kepada asatidz.
3.      Menghormati pengurus firqoh/ markazy.