PARADIGMA PERUBAHAN
SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM
Oleh : ahmad fatkur roziqin (1713143004)
Perubahan sosial dan sektor hukum
merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kedua hal
tersebut saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Interaksi perubahan
sosial di satu sisidan perubahan hukum di sisi lain. Interaksi tersebut membawa
konsekuensi ilmiah karena akan dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Untuk
menganalisa dampak yang ditimbulkan sekurang- kurangnya terdapat dua paradigma
atau cara pandang secara ilmiah. Adapun paradigma yang berkembang dalam
memberikan penjelasan atas hubungan interaksi perubahan sosial dan perubahan
hukum adalah:
1. Hukum
melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi
ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat.
Ciri- ciri dari paradigma ini
adalah:
a. Perubahan
yang cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan.
b. Hukum
berada di belakang perubahan sosial.
c. Dalam
keadaan yang baru hukum mengalami penyesuaian dengan cepat.
d. Hukum
sebagai fungsi pengabdian pada perubahan sosial.
e. Hukum
berkembang mengikuti kejadian berarti di tempatnya adalah di belakang peristiwa
bukan mendahuluinya.
Paradigma pertama ini kita sebut
sebagai Paradigma Hukum Penyesuai Kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal
ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan
perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan akan peraturan
perundang-undangan yang baru misalnya adalah yang nampak jelas dalam paradigma
ini. Kita tidak bisa menghindari bahwa kebutuhan masyarakat akan suatu
pengaturan sedemikian besar tidak disertai oleh pendampingan hukum yang maksimal.
Lajunya perubahan sosial yang membawa dampak pada perubahan hukum tidak serta
merta diikuti dengan kebutuhan secara langsung berupa peraturan
perundang-undangan. Persoalan ini sudah masuk dalam ranah mekanisme dalam
lembaga perwakilan rakyat. Tetapi kebutuhan masyarakat agar hukum mampu
mengikuti sedemikian besar agar jaminan keadilan, kepastian hukum dapat terus
terpelihara. Sebagai contoh dalam paradigma ini adalah kejahatan teknologi
canggih seperti komputer, internet (cyber crime), pengaturan pernikahan beda
agama, cloning, perbankan syari'ah, santet dan sejenisnya, pornografi,
terorisme, status hukum waria, legalitas pernikahan lesbian dan homo, bayi
tabung, euthanasia. Sedemikian banyak sesungguhnya yang terjadi dalam
masyarakat yang perlu dibungkus dengan baju hukum tetapi tidak semua diatur
oleh hukum. Ini ibarat fenomena gunung es, yang secara realitas hal-hal tersebuta
dalah permukaan saja yang senyatanya lebih banyak dari contoh di atas. Hal-hal
yang diatur oleh hukum di kemudian hari sudah merupakan pilihan kebijakan
publik dari pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Kalaupun misalnya persoalan-persoalan
di atas masuk dalam perkara di pengadilan maka yang dijadikan dasar adalah
aturan yang bersifat umum, masih mencari-mencari peraturan bahkan sudah
kadaluwarsa, tidak spesifik pada kasus tersebut. Paradima pertama ini dalam
interaksi perubahan sosial terhadap perubahan hukum paling banyak terjadi. Hal
ini membuktikan bahwa hukum mempunyai peranan apabila masyarakat membutuhkan
pengaturannya. Jadi sifatnya menunggu. Setelah suatu peristiwa menimbulkan
sengketa, konflik, bahkan korban yang berjatuhan maka kemudian dipikirkan,
apakah diperlukan pengaturannya secara formal dalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini menampilkan posisi hukum sangat tergantung sebagai variabel yang
dependent terhadap perubahan sosial yang terjadi.
- Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat. Ciri- ciri dari paradigma ini adalah:
a. Hukum
merupakan alat merekayasa masyarakat.
b. Hukum
merupakan alat merubah masyarakat secara lagsung.
c. Hukum
berorientasi masa depan.
Esensi dari paradigma ini adalah penciptaan
hukum digunakan untuk menghadapi persoalan hukum yang akan datang atau
diperkirakan akan muncul. Paradigma kedua ini disebut sebagai Paradigma Hukum
Antisipasi Masa Depan. Persoalan hukum yang akan datang dihadapi dengan
merencanakan atau mempersiapkan secara matang, misalnya dari segi perangkat
perundang-undangan. Hal ini banyak kitajumpai perundang-undangan yang telah
diratifikasi di bidang hukum internasional misalnya peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Berkaitan dengan paradigma ini,
terdapat juga peraturan perundang-undanganyang digunakan untuk mengantisipasi
perubahan sosial tetapi menghadapi polemik yang kontroversial dalam masyarakat.
Kedua paradigma di atas pada akhirnya akan berujung pada keinginan untuk
membuat produk hukum berupa peraturan perundang-undangan.
www.hukumonline.com
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2015
Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Pasal 11
1. Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata
lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam program JHT, Pekerja berhak
mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan
sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pekerja yang bersangkutan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah
ditetapkan dengan melampirkan:
a. perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain
yang menunjukkan sebagai Pekerja atau buruh;
b. Kartu Tanda Penduduk; dan
c. Kartu Keluarga.
3. BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran
dilakukan.
4. Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terbukti Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai, Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar Iuran yang menjadi
kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam 4
/ 19 penahapan kepesertaan.
5. BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengeluarkan
nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran dan Iuran
pertama diterima.
6. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
ANALISIS.
Dalam hal
ini jika pemberi kerja lalai dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program
JHT maka pekerja berhak
mendaftarkan diri di program JHT, jadi
jika pemberi kerja lalai atau tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JHT,
pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai BPJS ketenagakerjaan, karena di masa
modern ini tenaga kerja berhan mendapat jaminan sosial atas sebagai tenega
kerja, di lain sisi pekerja berhak mendapatkan kepastian jika terjadi seatu kecelakan
yang tidak di inginkan, dulu sebelum jaminan sosial ketenagakerjaan ada,
sesorang yang mengalami kecelakaan hanya mendapatkan separuh atau hanya biaya
proses penyembuhan dan jika tidak dapat bekerja lagi maka secara otomatis
risain dari kerja itu dan hanya di beri uang saku ala kadarnya. Namun sekarang
sudah mendapatkan program JHT yang telah membantu menangani permasalahan
pekerja. Disini dapat dilihat perubahan ini hukum mengikuti masyarakat yang di
tandai dengan untuk menjamin kepastian pekerja yanag mengalami kecelakaan yang
tidak di inginkan maka undang-undang untuk menjamin masyarakat di bentuk.
Pasal
19
1.
Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara wajib menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
2.
Pemberi
Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan
paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran yang
bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya.
3.
Dalam
hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran
dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pasal
20
- Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
- Denda akibat keterlambatan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan berikutnya.
- Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan lain dari Dana Jaminan Sosial.
ANALISIS
Dalam hal ini
pemerintah penyelenggara dapat memberikan suatu ketegasan berupa bahwa batas
akhir pembayaran paling lambat tanggal 15, dan jika ada Keterlambatan
pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda
sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari
Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. Denda
akibat keterlambatan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud ditanggung
sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya
dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran Iuran bulan berikutnya. Jadi
disini bisa di katakan perubahan hukum mengikuti penuasa atau mengikuti
pemerintah.
