Rabu, 30 Maret 2016



Kaidah-Kaidah Soaial  dan Lembaga Sosial
Oleh : Ahmad Fatkur Roziqin                        (1713143004)
A.    Kaidah-Kaidah Sosial
1.      Kaidah kesusilaan adalah suatu aturan yang timbul dari hati nurani. Artinya setiap manusia memiliki ukuran baik atau buruk, pantas atau tidak pantas. Kaidah kesusilaan jika di langgar mendapat sangsi dari batin berupa rasa malutujuan untuk membentuk sikap batin yang tenang.
Contoh kaidah kesusilaan:
a.       Jangan berbohong.
b.      Jangan menjadi pendendam.
c.        Harus Berjilbab di lingkungan pesantren.
d.      Jangan Telanjang di muka umum.
e.       Di larang beduaan dengan lawan jenis di kontrakan.
f.       Mengembalikan hutang.
g.      Hendaklah Membantu  orang yang kesusahan.
h.      Telanjang di suatu tempat selain kamar mandi.
i.        Sesorang harus berkata jujur
j.        Jangan memakai pakaian yang ketat di pesantren atau masjid.
k.      Menawarka makan ketika kita mau makan.

2.      Kaidah kesopanan adalah kaidah yang di berlakukan oleh masyarakat atau suatu ketentuan yang timbul dari pergaulan masyarakat, aturanya cenderung sempit artinya ruang lingkupnya tertentu, tidak semua daerah menggunakan aturan tersebut, tujuannya agar tidak ada yang menjadi korban akibat pelanggaran kaidah kesopanan, sehingga masyarakat menjadi tertib.
a.       Jangan kentut di sembarang tempat/ di muka umum
b.      Jangan membokongi orang lain
c.       Perempuan jangan keluar malam- malam.
d.      Jangan membantah orang tua.
e.       Jangan menyela-nyela ketika orang berbicara.
f.       Berbicara halus kepada sesama dan orang tua.
g.      Jangan meludah di sembarang tempat.
h.      Berjalan di depan yang lebih tua harus membungkuk.

3.      Kaidah Keagamaan atau Kepercayaan adalah kaidah yang berasal dari tuhan dan sangsinya berasal dari tuhan, tuhan akan memberikan ancaman-ancaman yang kelak setelah mati.
a.       Kewajiban sholat untuk muslim.
b.      Di sunahkan puasa senin-kamis untuk muslim.
c.       Di wajibkan puasa ramadhan untuk muslim.
d.      Muslim dilarang minum khomr.
e.       Muslim dilarang sex bebas.
f.       Dilarang menghardik anak yatim.
g.      Menghormati orang tua agar masuk surga.
h.      Jangan berduaan jika tidak ada hajat apapun.
i.        Jangan berbicara kotor
j.        Jangan memanggil seseorang dengan nama yang menjelekan.
k.      Sebelum sholat harus suci, kalau tidak sholat tidak sah.
l.        Ketika Sholat tidak boleh makan.
m.    Ketika sholat pakaian harus suci.
n.      Di sunahkan mencukur rambut di hari jum,at
o.      Membaca istighfar ketika melihat kejadian yang tidak di inginkan
p.      Bertaubat ketika melakukan kesalahan.
q.      Sholat tepat waktu.
r.        Dilarang puasa pada 1 syawal.
s.       Dilarang berbicara ketika sholat
t.        Mengkodho’ sholat ketika lupa/ waktu sholat habis

4.      Kaidah Hukum adalah kaidah  yang berasal dari penguasa atau masyarakat yang di wakili oleh  negara, kaidah ini mengatur lahir manusia dimana sangsinya akan dijatuhkan yang di wakili pengadilan.
a.       Jika lampu lalu lintas merah pengendara di wajibkan berhenti.
b.      Mencuri akan di penjara max 5 tahun.
c.       Membunuh akan di penjara seumur hidup.
d.      Mengedarkan nerkoba akan di penjara sesuai ketentuan.
e.       Menganiaya seseorang dapat di denda atau di penjara.
f.       Memperkosa dapat di penjara/ denda
g.      Motor wajib menyalakan lampu di siang hari.
h.      Pengendara harus punya SIM
i.        Harus memakai helm stadart.
j.        Jika arah berlawanan harus menggunakan lajur kiri.
k.      Berkendara harus membawa STNK.
l.        Dilarang membajak buku.
m.    Dilarang menjiplak karya orang lain.
n.      Motor harus menggunakan mesin standart.
o.      Harus menggunakan sepion dua
p.      Mendirikan bangunan tinggi harus izin dulu kepada pemerintah yang bertugas.
q.      Dilarang menylundupkan barang illegal.
r.        Harus membayar listrik tepat waktu
s.       Harus membayar pajak tepat waktu
t.        Membayar denda tilang kepada kas negara.
B.     Lembaga sosial adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang terdapat di setiap masyarakat, karena setiap masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompok-kelompoknya,
Ciri-Ciri Lembaga Sosial Menurut Gillin terdapat ciri-ciri utama lembaga sosial antara lain sebagai berikut:
  1. Pola pemikiran dan perilaku terwujud dari dalam aktivitas masyarakat bersama dengan hasil-hasilnya. 
  2. Memiliki suatu tingkat kekekalan khusus. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi lembaga yang setelah mengalami proses percobaan dalam waktu yang relatif lama. 
  3. Memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. 
  4. Memiliki alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut. Umumnya alat ini antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya berbeda. 
  5. Mempunyai lambang sebagai simbol dalam menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga tersebut. 
  6. Merumuskan tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis
C.     Lembaga pendidikan islam pondok pesantren terpadu al kamal
a.       Pola pemikiran dan perilaku terwujud dari dalam aktivitas masyarakat bersama dengan hasil-hasilnya. 
Sistem pendidikan yang ada di Pesantren ini merupakan perpaduan antara sistem salafi (tradisional) dan sistem khalafi (modern). Di samping pendidikan formal, Al-Kamal tetap mempertahankan sistem pendidikan diniyah yang kurikulumnya 90 persen lebih pelajaran agama dalam perbagai cabang disiplin ilmunya. Para santri dan alumni, meski pendidikan formal yang diikuti berbeda, tapi kemampuan pengetahuan agama mereka relatif sama. Hal itu karena santri wajib mengikuti pendidikan non formal berupa Madrasah Diniyah.
Untuk mengikuti perkembangan jaman, Pondok Pesantren al-Kamal dirancang secara terpadu, mensinergikan antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Pendidikan Madrasah Diniyah di Pesantren al-Kamal diselenggarakan dengan menggunakan sistem klasikal.
Sementara kurikulum pendidikannya disusun oleh internal pesantren sendiri dengan membaca kebutuhan ideal santri akan pengetahuan dan pendalaman agama. Sementara jenjang pendidikan Pesantren al-Kamal berusaha menjawab kebutuhan santri dan masyarakat, mulai dari jenjang pendidikan pra sekolah hingga perguruan tinggi, yaitu Paud al-Kamal, TK al-Kamal, SMP al-Kamal, SMK al-Kamal dan STAI al-Kamal.
Keistimewaan yang dimiliki Pesantren Al Kamal diantaranya : (1) Santri menggunakan Bahasa Arab dan Inggris sebagai bahasa komunikasi sehari-hari di pesantren, (2) Santri dibimbing membaca kitab kuning secara langsung oleh Pengasuh Pesantren, (3) Santri mendapatkan bimbingan materi Ujian Akhir Nasional (UAN) khusus kelas III oleh para pengajar profesional, (4) Seluruh santri dikarantina dalam menyongsong Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Madrasah Diniah, dan (5) Santri dilatih berorganisasi.
Dengan segala bentuk pendidikan dan kurikulum serta keistimewaan yang dimilikinya, Al Kamal siap membentuk santri menjadi intelektual muslim yang berakhlaqul karimah, rela dipimpin dan siap memimpin.
b.      Memiliki suatu tingkat kekekalan khusus. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi lembaga yang setelah mengalami proses percobaan dalam waktu yang relatif lama. 
Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal didirikan pada tahun 1940 oleh KH. Manshur salah seorang putra KH. Imam Basyari (salah seorang kiyai di Pon. Pes. Al Fatah Mangunsari Tulungagung). Keberadaan Pondok ini berawal dari amanat KH. Imam Basyari terhadap putra-putranya yang menginginkan agar tanah babatan hutan di Blitar, ditempati oleh salah seorang putranya. Satu-satunya putra beliau yang bersedia menempati tanah tersebut adalah Manshur yang waktu itu baru pulang menuntut ilmu beberapa tahun di Mekah.
Tahun 1918 M. Manshur berangkat menuju desa Kunir Blitar. Di desa tersebut, mendirikan sebuah langgar dan kemudian mendirikan majelis ta’lim atau pengajian yang santri-santrinya berdatangan dari desa-desa sekitarnya.
Pengajian yang diselanggarakan KH. Manshur berkembang terus dan memerlukan beberapa tempat untuk menginap para santri-santrinya. Kala itu pondok ini bernama Pon. Pes. Kunir. Berdasarkan prasasti yang terdapat di Masjid Jami’ Desa Kunir, Pondok tersebut berdiri pada tahun 1940. Selain mengajar santri-santrinya, KH. Manshur juga menjadi imam Masjid Jami’ Kecamatan Srengat dan ikut aktif berjuang melawan penjajah.
Pemuda Manshur kemudian menikah dengan seorang gadis putri dari H. Abdullah bernama Maimunah. Dari pernikahan tersebut menghasilkan keturunan beberapa anak dan cucu yang pada akhirnya menjadi cikal bakal dari pengurus yayasan Pon. Pes. Al Kamal di masa akan datang.



c.       Memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu.

·         Visi pondok pesantren terpadu al-kamal
Terwujudnya Generasi Muslim yang Beriman dan Bertaqwa, Berakhlaqul Karimah, Cerdas, Berwawasan Luas, Berkualitas yang Rela Dipimpin dan Siap Memimpin.
·         Misi pondok pesantren terpadu al-kamal
1.      Mempersiapkan Generasi mu’min muttaqin dan mampu mengaplikasikan nilai – nilai ke Islaman ala Ahlusunnah wal jama’ah dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Mempersiapkan generasi muslim yang cerdas, berwawasan luas yang berkualitas, serta menguasai bahasa internasional.
3.      Mempersiapkan generasi muslim yang rela dipimpin dan siap memimpin.
d.      Memiliki alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut.
·         Perpustakaan
·         Hotspot area
·         Media pembelajaran berbasis IT
·         Asrama yang nyaman
·         Asrama putri yang aman dan nyaman
·         Kamar mandi representative


e.       Mempunyai lambang sebagai simbol dalam menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga tersebut.


f.       Merumuskan tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis. Pada pondok pesantren terpadu al-kamal memiliki peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, misalnya yang tertulis yaitu:
1.      Santri harus berahlak sesuai syariat islam.
2.      Santri dilarang keluar pondok malam hari tanpa seizing pengurus markazy
3.      Dilarang membawa handphone.
4.      Jika membawa laptop harus di titipkan kepada pengurus markazy
5.      Dilarang membawa motor dan mengendarai motor tanpa seizin pengurus markazy.
6.      Jika tidak masuk madrasah diniah harus minta surat izin ke pengurus firqoh/ asatidz yang bertugas.
7.      Jika pulang harus meminta izin kepada pengurus markazy
Yang tidak tertulis:
1.      Tunduk kepada musyrif.
2.      Harus tawadhu’ kepada asatidz.
3.      Menghormati pengurus firqoh/ markazy.

Rabu, 23 Maret 2016



MENGANALSIS UNDANG-UNDANG BERDASARKAN TEORI KARL MARK
Oleh: Ahmad Fatkur Roziqin             (1713143004)
Zawa  4
A.    Latar belakang
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2007
TENTANG
PENANAMAN MODAL

Pasal 2
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 3.
Ayat (2)
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
a.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
b.      Menciptakan lapangan kerja.
c.       Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
d.      Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
e.       Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
f.       Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
g.      Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal,baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
h.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
1.      Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk:
a.       Mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional.
b.      Mempercepat peningkatan penanaman modal.
2.      Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a.       memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Pasal 6
1.      Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.

Pasal 12
1.       Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
2.       Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
a.       produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang.
b.      bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
3.       Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
4.       Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.
5.       Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.




B.     Kajian pustaka
Karl mark lahir di Jerman, tepatnya di belahan kota Trier, daerah Rhine pada tahun 1818. Ayahnya bernama Heinrich dan ibunya bernama Henrieta dari keluargs rabi Yahudi. Mark mendapatkan pendidikan sekuler, dan mencapai kehidupan borjuis yang cukup mewah sebagai seorang pengacara yang cukup berhasil. Pada usia 18  tahun, mark sudah mempelajari hukum selama satu tahundi Universitas Bonn, pindah di ke Univeristas Berlin. Di sana, sebagai akibat pergaulan dengan kelompok Hegelian muda, beberapa unsur dasar teori sosialnya mulai dibentuk.39
Dalam pandangan mark bahwa hukum (dan kekuasaan politik) adalah alat kapitalis yang penguasa ekonomi untuk secara konservatif melanggengkan kegunaan harta kekayaan sebagai sarana produksi sekaligus sebagai saran eksploitasi.41 hukum bukan sekali- kali model idealisasi moral masyarakat atau setidak-tidaknya bahwa masyarakat sejalan dengan cita-cita yang idealhukum adalah pengemban amanat kapitalis yang tak segan-segan melakukan eksploitasi-exploitasi yang lugas. Dalam pandangan ini, hukum tidak semata-mata berfungsi politik melainkan benar-benar berfungsi ekonomi.
Mark membedakan masyarakat menjadi dua, kaum borjuis dan proletar.
1.      Kaum borjuis.
·         Jumlahnya sedikit tetapi menguasai kekayaan yang ada di masyarakat.
·         Kumpulan orang-orang yang mempunyai modal
·         Memperkerjakan orang yang hanya mempunyai tenaga
·         Menginginkan pertambahan aset.
2.      Proletar
·         Jumlahnya banyak tetapi tidak banyak menguasai kekayaan di masyarakat.
·         Kumpulan orang-orang yang mempunyai tenaga.
·         Dipekerjakan oleh kaum borjuis
·         Menginginkan sejahtera.
Dalam masyarakat seperti ini maka hukum akan menjadi alat untuk melanggengkan kesejahteraan kaum borjuis, dan dalam praktiknya dalam kampanye pengusaha memberikan dana kepada calon anggota DPR, atau wakil rakyat lainya. Dengan memberikan dana kampanye maka apabila calon tadi terpilih maka akan membuat undang-undang atau kebijakan yang menguntungkan perusahaan. Sehingga peraturan atau kebijakan pemerintah telah di pengaruhi oleh kaum borjuis.
C.     Analisis
Pasal 2
Pada pasal dua di undang-undang ini dalam penanaman modal dapat di lakukan di semua sektor di seluruh Indonesia, jadi penanaman modal di Indonesia akan di eksploitasi oleh kaum borjuis yang mempunyai banyak modal, sehingga kaum proletar akan tetap menjadi buruh dan kaum borjuis akan melanggengkan kekayaanya. Sektor pertambangan, sektor perdagangan, sektor pembangunan, dan masih banyak sektor yang telah di kuasai oleh pengusaha kaum borjuis.
            Pasal 3
Dalam pasal ini ditinjau dari ruh yang terdapat di dalam undang-undang yang di untungkan adalah kaum borjuis, karena yang menjadi meningkat, mengembang, adalah kaum borjuis dan kaum proletar tetap bahkan lebih memburuk. Dan di dalam undang-undang ini terdapat tulisan yang menciptakan lapangan pekerjaan, dan disitu pula kaum proletar akan terus menjadi buruh kaum borjuis, mungkin positive oleh orang yang menganggur, tetapi sebenarnya itu adalah bentuk pelanggengan dari pada kaum borjuis.
            Pasal 4.
Pemerintah akan berusaha memberikan jaminan terhadap kondusifnya iklim usaha nasional bagi penanaman modal untuk meningkatkan daya saing nasional, walaupun daya saing meningkat tetapi kaum proletar tetap belum bisa mengejar kaum borjuis untuk bersaing. Percepatan penanaman modal pun akan membatasi kesempatan kaum proletar untuk maju.
Pasal 6.
           Pasal ini pemerintah memberikan perlakuan sama terhadap penanam modal asing, secara otomatis yang akan memenuhi penanaman modal adalah kaum borjuis. Pemerintah tidak memberikan batasan kepada penanam modal asing, sehingga masyarakat pribumi tergeser oleh pengusaha asing.
Pasal 12.
Ketika kaum borjuis mempunyai kekayaan yang banyak semua dapat dilakukanya termasuk mempengaruhi peraturan lewat pemerintah. Ketika presiden di calonkan oleh parpol yang di prakarsai oleh pengusaha atau di dukung oleh pengusaha, undang-undang dapat di pengaruhi pula, dan dewan perwakilan rakyat pun di pengaruhi juga, maka akan lebih mudah lagi kaum borjuis untuk melanggengkan kejayaanya. Di kaitkan dengan undang-undang ini presiden akan membuat kebijakan-kebijakn yang telah terpengaruh oleh pengusaha borjuis.