Kaidah-Kaidah
Soaial dan Lembaga Sosial
Oleh
: Ahmad Fatkur Roziqin (1713143004)
A. Kaidah-Kaidah
Sosial
1. Kaidah
kesusilaan adalah suatu aturan yang timbul dari hati nurani. Artinya setiap
manusia memiliki ukuran baik atau buruk, pantas atau tidak pantas. Kaidah
kesusilaan jika di langgar mendapat sangsi dari batin berupa rasa malutujuan
untuk membentuk sikap batin yang tenang.
Contoh kaidah
kesusilaan:
a. Jangan
berbohong.
b. Jangan
menjadi pendendam.
c. Harus Berjilbab di lingkungan pesantren.
d. Jangan
Telanjang di muka umum.
e. Di
larang beduaan dengan lawan jenis di kontrakan.
f. Mengembalikan
hutang.
g. Hendaklah
Membantu orang yang kesusahan.
h. Telanjang
di suatu tempat selain kamar mandi.
i.
Sesorang harus berkata jujur
j.
Jangan memakai pakaian yang ketat di
pesantren atau masjid.
k. Menawarka
makan ketika kita mau makan.
2. Kaidah
kesopanan adalah kaidah yang di berlakukan oleh masyarakat atau suatu ketentuan
yang timbul dari pergaulan masyarakat, aturanya cenderung sempit artinya ruang
lingkupnya tertentu, tidak semua daerah menggunakan aturan tersebut, tujuannya
agar tidak ada yang menjadi korban akibat pelanggaran kaidah kesopanan,
sehingga masyarakat menjadi tertib.
a. Jangan
kentut di sembarang tempat/ di muka umum
b. Jangan
membokongi orang lain
c. Perempuan
jangan keluar malam- malam.
d. Jangan
membantah orang tua.
e. Jangan
menyela-nyela ketika orang berbicara.
f. Berbicara
halus kepada sesama dan orang tua.
g. Jangan
meludah di sembarang tempat.
h. Berjalan
di depan yang lebih tua harus membungkuk.
3. Kaidah
Keagamaan atau Kepercayaan adalah kaidah yang berasal dari tuhan dan sangsinya
berasal dari tuhan, tuhan akan memberikan ancaman-ancaman yang kelak setelah
mati.
a. Kewajiban
sholat untuk muslim.
b. Di
sunahkan puasa senin-kamis untuk muslim.
c. Di
wajibkan puasa ramadhan untuk muslim.
d. Muslim
dilarang minum khomr.
e. Muslim
dilarang sex bebas.
f. Dilarang
menghardik anak yatim.
g. Menghormati
orang tua agar masuk surga.
h. Jangan
berduaan jika tidak ada hajat apapun.
i.
Jangan berbicara kotor
j.
Jangan memanggil seseorang dengan nama
yang menjelekan.
k. Sebelum
sholat harus suci, kalau tidak sholat tidak sah.
l.
Ketika Sholat tidak boleh makan.
m. Ketika
sholat pakaian harus suci.
n. Di
sunahkan mencukur rambut di hari jum,at
o. Membaca
istighfar ketika melihat kejadian yang tidak di inginkan
p. Bertaubat
ketika melakukan kesalahan.
q. Sholat
tepat waktu.
r.
Dilarang puasa pada 1 syawal.
s. Dilarang
berbicara ketika sholat
t.
Mengkodho’ sholat ketika lupa/ waktu
sholat habis
4. Kaidah
Hukum adalah kaidah yang berasal dari
penguasa atau masyarakat yang di wakili oleh
negara, kaidah ini mengatur lahir manusia dimana sangsinya akan
dijatuhkan yang di wakili pengadilan.
a. Jika
lampu lalu lintas merah pengendara di wajibkan berhenti.
b. Mencuri
akan di penjara max 5 tahun.
c. Membunuh
akan di penjara seumur hidup.
d. Mengedarkan
nerkoba akan di penjara sesuai ketentuan.
e. Menganiaya
seseorang dapat di denda atau di penjara.
f. Memperkosa
dapat di penjara/ denda
g. Motor
wajib menyalakan lampu di siang hari.
h. Pengendara
harus punya SIM
i.
Harus memakai helm stadart.
j.
Jika arah berlawanan harus menggunakan
lajur kiri.
k. Berkendara
harus membawa STNK.
l.
Dilarang membajak buku.
m. Dilarang
menjiplak karya orang lain.
n. Motor
harus menggunakan mesin standart.
o. Harus
menggunakan sepion dua
p. Mendirikan
bangunan tinggi harus izin dulu kepada pemerintah yang bertugas.
q. Dilarang
menylundupkan barang illegal.
r.
Harus membayar listrik tepat waktu
s. Harus
membayar pajak tepat waktu
t.
Membayar denda tilang kepada kas negara.
B. Lembaga
sosial adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang terdapat di setiap
masyarakat, karena setiap masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang
apabila dikelompok-kelompoknya,
Ciri-Ciri
Lembaga Sosial Menurut
Gillin terdapat ciri-ciri utama lembaga sosial antara lain sebagai berikut:
- Pola pemikiran dan perilaku terwujud dari dalam aktivitas masyarakat bersama dengan hasil-hasilnya.
- Memiliki suatu tingkat kekekalan khusus. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi lembaga yang setelah mengalami proses percobaan dalam waktu yang relatif lama.
- Memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu.
- Memiliki alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut. Umumnya alat ini antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya berbeda.
- Mempunyai lambang sebagai simbol dalam menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga tersebut.
- Merumuskan tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis
C. Lembaga
pendidikan islam pondok pesantren terpadu al kamal
a. Pola pemikiran dan perilaku terwujud
dari dalam aktivitas masyarakat bersama dengan hasil-hasilnya.
Sistem pendidikan yang ada di
Pesantren ini merupakan perpaduan antara sistem salafi (tradisional) dan sistem
khalafi (modern). Di samping pendidikan formal, Al-Kamal tetap mempertahankan
sistem pendidikan diniyah yang kurikulumnya 90 persen lebih pelajaran agama
dalam perbagai cabang disiplin ilmunya. Para santri dan alumni, meski
pendidikan formal yang diikuti berbeda, tapi kemampuan pengetahuan agama mereka
relatif sama. Hal itu karena santri wajib mengikuti pendidikan non formal
berupa Madrasah Diniyah.
Untuk mengikuti perkembangan jaman,
Pondok Pesantren al-Kamal dirancang secara terpadu, mensinergikan antara
pendidikan umum dan pendidikan agama. Pendidikan Madrasah Diniyah di Pesantren
al-Kamal diselenggarakan dengan menggunakan sistem klasikal.
Sementara kurikulum pendidikannya
disusun oleh internal pesantren sendiri dengan membaca kebutuhan ideal santri
akan pengetahuan dan pendalaman agama. Sementara jenjang pendidikan Pesantren
al-Kamal berusaha menjawab kebutuhan santri dan masyarakat, mulai dari jenjang
pendidikan pra sekolah hingga perguruan tinggi, yaitu Paud al-Kamal, TK
al-Kamal, SMP al-Kamal, SMK al-Kamal dan STAI al-Kamal.
Keistimewaan yang dimiliki Pesantren
Al Kamal diantaranya : (1) Santri menggunakan Bahasa Arab dan Inggris sebagai
bahasa komunikasi sehari-hari di pesantren, (2) Santri dibimbing membaca kitab
kuning secara langsung oleh Pengasuh Pesantren, (3) Santri mendapatkan
bimbingan materi Ujian Akhir Nasional (UAN) khusus kelas III oleh para pengajar
profesional, (4) Seluruh santri dikarantina dalam menyongsong Ujian Akhir
Semester (UAS) dan Ujian Madrasah Diniah, dan (5) Santri dilatih berorganisasi.
Dengan segala bentuk pendidikan dan
kurikulum serta keistimewaan yang dimilikinya, Al Kamal siap membentuk santri
menjadi intelektual muslim yang berakhlaqul karimah, rela dipimpin dan siap
memimpin.
b. Memiliki suatu tingkat kekekalan
khusus. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi lembaga yang setelah
mengalami proses percobaan dalam waktu yang relatif lama.
Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal
didirikan pada tahun 1940 oleh KH. Manshur salah seorang putra KH. Imam Basyari
(salah seorang kiyai di Pon. Pes. Al Fatah Mangunsari Tulungagung). Keberadaan
Pondok ini berawal dari amanat KH. Imam Basyari terhadap putra-putranya yang
menginginkan agar tanah babatan hutan di Blitar, ditempati oleh salah seorang
putranya. Satu-satunya putra beliau yang bersedia menempati tanah tersebut
adalah Manshur yang waktu itu baru pulang menuntut ilmu beberapa tahun di
Mekah.
Tahun 1918 M. Manshur berangkat
menuju desa Kunir Blitar. Di desa tersebut, mendirikan sebuah langgar dan
kemudian mendirikan majelis ta’lim atau pengajian yang santri-santrinya
berdatangan dari desa-desa sekitarnya.
Pengajian yang diselanggarakan KH.
Manshur berkembang terus dan memerlukan beberapa tempat untuk menginap para
santri-santrinya. Kala itu pondok ini bernama Pon. Pes. Kunir. Berdasarkan
prasasti yang terdapat di Masjid Jami’ Desa Kunir, Pondok tersebut berdiri pada
tahun 1940. Selain mengajar santri-santrinya, KH. Manshur juga menjadi imam
Masjid Jami’ Kecamatan Srengat dan ikut aktif berjuang melawan penjajah.
Pemuda Manshur kemudian menikah
dengan seorang gadis putri dari H. Abdullah bernama Maimunah. Dari pernikahan
tersebut menghasilkan keturunan beberapa anak dan cucu yang pada akhirnya
menjadi cikal bakal dari pengurus yayasan Pon. Pes. Al Kamal di masa akan
datang.
c.
Memiliki
satu atau beberapa tujuan tertentu.
·
Visi
pondok pesantren terpadu al-kamal
Terwujudnya Generasi Muslim yang
Beriman dan Bertaqwa, Berakhlaqul Karimah, Cerdas, Berwawasan Luas, Berkualitas
yang Rela Dipimpin dan Siap Memimpin.
·
Misi
pondok pesantren terpadu al-kamal
1. Mempersiapkan Generasi mu’min
muttaqin dan mampu mengaplikasikan nilai – nilai ke Islaman ala Ahlusunnah wal
jama’ah dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Mempersiapkan generasi muslim yang
cerdas, berwawasan luas yang berkualitas, serta menguasai bahasa internasional.
3. Mempersiapkan generasi muslim yang
rela dipimpin dan siap memimpin.
d.
Memiliki
alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut.
·
Perpustakaan
·
Hotspot area
·
Media pembelajaran berbasis IT
·
Asrama yang nyaman
·
Kamar mandi representative
e.
Mempunyai
lambang sebagai simbol dalam menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga tersebut.
f.
Merumuskan
tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak
tertulis. Pada pondok pesantren terpadu al-kamal memiliki peraturan yang
tertulis dan tidak tertulis, misalnya yang tertulis yaitu:
1. Santri harus berahlak sesuai syariat
islam.
2. Santri dilarang keluar pondok malam
hari tanpa seizing pengurus markazy
3. Dilarang membawa handphone.
4. Jika membawa laptop harus di
titipkan kepada pengurus markazy
5. Dilarang membawa motor dan mengendarai
motor tanpa seizin pengurus markazy.
6. Jika tidak masuk madrasah diniah
harus minta surat izin ke pengurus firqoh/ asatidz yang bertugas.
7. Jika pulang harus meminta izin
kepada pengurus markazy
Yang tidak tertulis:
1. Tunduk kepada musyrif.
2. Harus tawadhu’ kepada asatidz.
3. Menghormati pengurus firqoh/
markazy.
