Rabu, 30 Maret 2016



Kaidah-Kaidah Soaial  dan Lembaga Sosial
Oleh : Ahmad Fatkur Roziqin                        (1713143004)
A.    Kaidah-Kaidah Sosial
1.      Kaidah kesusilaan adalah suatu aturan yang timbul dari hati nurani. Artinya setiap manusia memiliki ukuran baik atau buruk, pantas atau tidak pantas. Kaidah kesusilaan jika di langgar mendapat sangsi dari batin berupa rasa malutujuan untuk membentuk sikap batin yang tenang.
Contoh kaidah kesusilaan:
a.       Jangan berbohong.
b.      Jangan menjadi pendendam.
c.        Harus Berjilbab di lingkungan pesantren.
d.      Jangan Telanjang di muka umum.
e.       Di larang beduaan dengan lawan jenis di kontrakan.
f.       Mengembalikan hutang.
g.      Hendaklah Membantu  orang yang kesusahan.
h.      Telanjang di suatu tempat selain kamar mandi.
i.        Sesorang harus berkata jujur
j.        Jangan memakai pakaian yang ketat di pesantren atau masjid.
k.      Menawarka makan ketika kita mau makan.

2.      Kaidah kesopanan adalah kaidah yang di berlakukan oleh masyarakat atau suatu ketentuan yang timbul dari pergaulan masyarakat, aturanya cenderung sempit artinya ruang lingkupnya tertentu, tidak semua daerah menggunakan aturan tersebut, tujuannya agar tidak ada yang menjadi korban akibat pelanggaran kaidah kesopanan, sehingga masyarakat menjadi tertib.
a.       Jangan kentut di sembarang tempat/ di muka umum
b.      Jangan membokongi orang lain
c.       Perempuan jangan keluar malam- malam.
d.      Jangan membantah orang tua.
e.       Jangan menyela-nyela ketika orang berbicara.
f.       Berbicara halus kepada sesama dan orang tua.
g.      Jangan meludah di sembarang tempat.
h.      Berjalan di depan yang lebih tua harus membungkuk.

3.      Kaidah Keagamaan atau Kepercayaan adalah kaidah yang berasal dari tuhan dan sangsinya berasal dari tuhan, tuhan akan memberikan ancaman-ancaman yang kelak setelah mati.
a.       Kewajiban sholat untuk muslim.
b.      Di sunahkan puasa senin-kamis untuk muslim.
c.       Di wajibkan puasa ramadhan untuk muslim.
d.      Muslim dilarang minum khomr.
e.       Muslim dilarang sex bebas.
f.       Dilarang menghardik anak yatim.
g.      Menghormati orang tua agar masuk surga.
h.      Jangan berduaan jika tidak ada hajat apapun.
i.        Jangan berbicara kotor
j.        Jangan memanggil seseorang dengan nama yang menjelekan.
k.      Sebelum sholat harus suci, kalau tidak sholat tidak sah.
l.        Ketika Sholat tidak boleh makan.
m.    Ketika sholat pakaian harus suci.
n.      Di sunahkan mencukur rambut di hari jum,at
o.      Membaca istighfar ketika melihat kejadian yang tidak di inginkan
p.      Bertaubat ketika melakukan kesalahan.
q.      Sholat tepat waktu.
r.        Dilarang puasa pada 1 syawal.
s.       Dilarang berbicara ketika sholat
t.        Mengkodho’ sholat ketika lupa/ waktu sholat habis

4.      Kaidah Hukum adalah kaidah  yang berasal dari penguasa atau masyarakat yang di wakili oleh  negara, kaidah ini mengatur lahir manusia dimana sangsinya akan dijatuhkan yang di wakili pengadilan.
a.       Jika lampu lalu lintas merah pengendara di wajibkan berhenti.
b.      Mencuri akan di penjara max 5 tahun.
c.       Membunuh akan di penjara seumur hidup.
d.      Mengedarkan nerkoba akan di penjara sesuai ketentuan.
e.       Menganiaya seseorang dapat di denda atau di penjara.
f.       Memperkosa dapat di penjara/ denda
g.      Motor wajib menyalakan lampu di siang hari.
h.      Pengendara harus punya SIM
i.        Harus memakai helm stadart.
j.        Jika arah berlawanan harus menggunakan lajur kiri.
k.      Berkendara harus membawa STNK.
l.        Dilarang membajak buku.
m.    Dilarang menjiplak karya orang lain.
n.      Motor harus menggunakan mesin standart.
o.      Harus menggunakan sepion dua
p.      Mendirikan bangunan tinggi harus izin dulu kepada pemerintah yang bertugas.
q.      Dilarang menylundupkan barang illegal.
r.        Harus membayar listrik tepat waktu
s.       Harus membayar pajak tepat waktu
t.        Membayar denda tilang kepada kas negara.
B.     Lembaga sosial adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang terdapat di setiap masyarakat, karena setiap masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompok-kelompoknya,
Ciri-Ciri Lembaga Sosial Menurut Gillin terdapat ciri-ciri utama lembaga sosial antara lain sebagai berikut:
  1. Pola pemikiran dan perilaku terwujud dari dalam aktivitas masyarakat bersama dengan hasil-hasilnya. 
  2. Memiliki suatu tingkat kekekalan khusus. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi lembaga yang setelah mengalami proses percobaan dalam waktu yang relatif lama. 
  3. Memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. 
  4. Memiliki alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut. Umumnya alat ini antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya berbeda. 
  5. Mempunyai lambang sebagai simbol dalam menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga tersebut. 
  6. Merumuskan tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis
C.     Lembaga pendidikan islam pondok pesantren terpadu al kamal
a.       Pola pemikiran dan perilaku terwujud dari dalam aktivitas masyarakat bersama dengan hasil-hasilnya. 
Sistem pendidikan yang ada di Pesantren ini merupakan perpaduan antara sistem salafi (tradisional) dan sistem khalafi (modern). Di samping pendidikan formal, Al-Kamal tetap mempertahankan sistem pendidikan diniyah yang kurikulumnya 90 persen lebih pelajaran agama dalam perbagai cabang disiplin ilmunya. Para santri dan alumni, meski pendidikan formal yang diikuti berbeda, tapi kemampuan pengetahuan agama mereka relatif sama. Hal itu karena santri wajib mengikuti pendidikan non formal berupa Madrasah Diniyah.
Untuk mengikuti perkembangan jaman, Pondok Pesantren al-Kamal dirancang secara terpadu, mensinergikan antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Pendidikan Madrasah Diniyah di Pesantren al-Kamal diselenggarakan dengan menggunakan sistem klasikal.
Sementara kurikulum pendidikannya disusun oleh internal pesantren sendiri dengan membaca kebutuhan ideal santri akan pengetahuan dan pendalaman agama. Sementara jenjang pendidikan Pesantren al-Kamal berusaha menjawab kebutuhan santri dan masyarakat, mulai dari jenjang pendidikan pra sekolah hingga perguruan tinggi, yaitu Paud al-Kamal, TK al-Kamal, SMP al-Kamal, SMK al-Kamal dan STAI al-Kamal.
Keistimewaan yang dimiliki Pesantren Al Kamal diantaranya : (1) Santri menggunakan Bahasa Arab dan Inggris sebagai bahasa komunikasi sehari-hari di pesantren, (2) Santri dibimbing membaca kitab kuning secara langsung oleh Pengasuh Pesantren, (3) Santri mendapatkan bimbingan materi Ujian Akhir Nasional (UAN) khusus kelas III oleh para pengajar profesional, (4) Seluruh santri dikarantina dalam menyongsong Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Madrasah Diniah, dan (5) Santri dilatih berorganisasi.
Dengan segala bentuk pendidikan dan kurikulum serta keistimewaan yang dimilikinya, Al Kamal siap membentuk santri menjadi intelektual muslim yang berakhlaqul karimah, rela dipimpin dan siap memimpin.
b.      Memiliki suatu tingkat kekekalan khusus. Maksudnya, suatu nilai atau norma akan menjadi lembaga yang setelah mengalami proses percobaan dalam waktu yang relatif lama. 
Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal didirikan pada tahun 1940 oleh KH. Manshur salah seorang putra KH. Imam Basyari (salah seorang kiyai di Pon. Pes. Al Fatah Mangunsari Tulungagung). Keberadaan Pondok ini berawal dari amanat KH. Imam Basyari terhadap putra-putranya yang menginginkan agar tanah babatan hutan di Blitar, ditempati oleh salah seorang putranya. Satu-satunya putra beliau yang bersedia menempati tanah tersebut adalah Manshur yang waktu itu baru pulang menuntut ilmu beberapa tahun di Mekah.
Tahun 1918 M. Manshur berangkat menuju desa Kunir Blitar. Di desa tersebut, mendirikan sebuah langgar dan kemudian mendirikan majelis ta’lim atau pengajian yang santri-santrinya berdatangan dari desa-desa sekitarnya.
Pengajian yang diselanggarakan KH. Manshur berkembang terus dan memerlukan beberapa tempat untuk menginap para santri-santrinya. Kala itu pondok ini bernama Pon. Pes. Kunir. Berdasarkan prasasti yang terdapat di Masjid Jami’ Desa Kunir, Pondok tersebut berdiri pada tahun 1940. Selain mengajar santri-santrinya, KH. Manshur juga menjadi imam Masjid Jami’ Kecamatan Srengat dan ikut aktif berjuang melawan penjajah.
Pemuda Manshur kemudian menikah dengan seorang gadis putri dari H. Abdullah bernama Maimunah. Dari pernikahan tersebut menghasilkan keturunan beberapa anak dan cucu yang pada akhirnya menjadi cikal bakal dari pengurus yayasan Pon. Pes. Al Kamal di masa akan datang.



c.       Memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu.

·         Visi pondok pesantren terpadu al-kamal
Terwujudnya Generasi Muslim yang Beriman dan Bertaqwa, Berakhlaqul Karimah, Cerdas, Berwawasan Luas, Berkualitas yang Rela Dipimpin dan Siap Memimpin.
·         Misi pondok pesantren terpadu al-kamal
1.      Mempersiapkan Generasi mu’min muttaqin dan mampu mengaplikasikan nilai – nilai ke Islaman ala Ahlusunnah wal jama’ah dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Mempersiapkan generasi muslim yang cerdas, berwawasan luas yang berkualitas, serta menguasai bahasa internasional.
3.      Mempersiapkan generasi muslim yang rela dipimpin dan siap memimpin.
d.      Memiliki alat kelengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut.
·         Perpustakaan
·         Hotspot area
·         Media pembelajaran berbasis IT
·         Asrama yang nyaman
·         Asrama putri yang aman dan nyaman
·         Kamar mandi representative


e.       Mempunyai lambang sebagai simbol dalam menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga tersebut.


f.       Merumuskan tujuan dan tata tertibnya, lembaga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis. Pada pondok pesantren terpadu al-kamal memiliki peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, misalnya yang tertulis yaitu:
1.      Santri harus berahlak sesuai syariat islam.
2.      Santri dilarang keluar pondok malam hari tanpa seizing pengurus markazy
3.      Dilarang membawa handphone.
4.      Jika membawa laptop harus di titipkan kepada pengurus markazy
5.      Dilarang membawa motor dan mengendarai motor tanpa seizin pengurus markazy.
6.      Jika tidak masuk madrasah diniah harus minta surat izin ke pengurus firqoh/ asatidz yang bertugas.
7.      Jika pulang harus meminta izin kepada pengurus markazy
Yang tidak tertulis:
1.      Tunduk kepada musyrif.
2.      Harus tawadhu’ kepada asatidz.
3.      Menghormati pengurus firqoh/ markazy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar