Rabu, 02 Maret 2016



Menganalisis Kasus Hukum di Masyarakat dalam Prespektif Emile Durkheim.

A.    Latar Belakang Kasus
a.       Kasus pertama.
Beberapa tahun yang lalu, masyarakat Desa kunir, karanggayam, dan kolomayan Kecamatan Wonodadi, tepatnya di sawah yang mana sawah tersebut merupakan batas antara ketiga desa tersebut, sehingga masyarakat desa tersebut yang mempunyai lahan sawah di sekitar perbatasan itu akan saling membantu jika petani ada suatu kerepotan atau permasalahan. Pada suatu hari ada seorang petani yang sedang mencari rumput yang bernama bapak S, ketika itu ia membawa sepeda motor SUPRA X dan memarkirkan di tengah sawah yang mana merupakan perbatasan desa tersebut. Setelah di tinggal untuk mencari rumput, ada salah satu petani yang curiga  kepada seorang pria muda yang tak di kenal, dia sedang berjalan dan mondar-mandir tidak jelas. Lalu petani tersebut segera memberikan informasi kepada petani yang lain agar waspada. Setelah 30 menit, dia mencuri motor tersebut, dan para petani langsung sigap teriak. Sebelum pencuri sampai di jalan raya yang merupakan penghubung antara desa kunir dan kolomayan, pencuri sudah di tangkap oleh para petani. Dan alat-alat persawahanlah yang di gunakan untuk menghakiminya, dan di telusuri ternyata alamatnya berada di salah satu desa Kecamatan ngantru, dimana kecamatan tersebut berdampingan dengan Kecamatan Wonodadi. sampai akhirnya dia meninggal dunia saat perjalanan di bawa ke rumah sakit oleh keluarganya.
b.      Kasus kedua.
Suatu hari di masjid Uswatun Hasanan Jalan kaliurang KM 6 Yogyakarta, pada hari Jum,at dan waktu itu sholat jum’at jamaahnya full, teman saya sebagai takmir mengalah untuk jamaah di belakang samping parkiran. Ketika sholat jumat masuk rokaat ke 2 tiba tiba ada beberapa anak berjalan ke area jamaah bagian selatan, yang mana disana sudah tidak ada tempat untuk sholat. Didorong rasa penasaran, teman saya setelah salam langsung menghampiri anak-anak tersebut, anehnya didaerah itu tiba-tiba anak tersebut tidak ada dan kotak infaq yang biasanya dibelakang kebetulan juga gak ada. Teman saya curiga pada kamar mandi yang tertutup. Lalu di tunggu didepan pintunya tiba tiba keluar anak  sambil memakai sarung di srempang di badan. Dikarenakan sangat mencurigakan, langsung digeledah dan ternyata ada kotak amal (toples) langsung diamankan, tidak banyak omong, teman saya dan takmir yang lain langsung menyerahkan kepada yang berwajib.
Sorenya teman saya dipanggil polisi untuk memberikan keterangan sampai selesai dan sempat ketemu dengan ayah pelaku, dan ternyata ayah pelaku dulunya pernah kerja di daerah masjid. Setelah diusut ternyata pelaku itu disuruh temannya untuk mencuri dengan sistem bagi hasil dan  hasilnya tersebut dipakai untuk main game online di depan masjid. Menurut pengakuan pada saat di TKP temannya (bosnya) itu lari. Namun pihak yang berwajib langsung menjemputnya di rumahnya dengan paksa.  Kedua pelaku sudah berada di kantor polisi.  Pelaku mengakui dirinya salah dan mengaku terpaksa melakukan karena tidak punya uang untuk main game OnLine. Mengingat pelaku masih dibawah umur. Masih usia sekolah walaupun sering bolos sekolah dan lari untuk main game OnLine, dari polisi juga memberi pilihan mau diteruskan ke ranah hukum atau tidak (dimaafkan). Ayah pelaku meminta maaf dan memohon untuk mencabut tuntutan itu. Akhirnya ayah pelaku meminta maaf dan Proses tidak dilanjutkan mengingat pelaku masih dibawah umur dan untuk menjaga kerukunan, ketentraman antara warga masjid. Walaupun polisi sanggup melayani jalur hukum, yang urusanya agak rumit.
B.     Tinjauan Pustaka
Emile Durkheim adalah ilmuan sosiologi dari Prancis. Ia lahir tahun 1858 dan meninggal tahun 1917. Ayah dan kakeknya adalah rabi.[1] Di dalam teori-teorinya tentang masyarakat Durkheim menaruh perhatian besarpada kaidah-kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang di jumpai dalam masyarakat.[2] Menurut Durkheim, terkait dengan hukum, dalam masyarakat terdapat dua jenis solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas mekanis dapat ditemukan ekspresinya dalam pelanggaran kaidah hukum yang bersifat represif. Solidaritas ini untuk menanggulangi ancaman-ancaman dan pelanggaran-pelanggaran terhadap apa yang disebut kesadaran nurani kolektif.[3] Sementara itu, perkembangan kerja yang semakin cepat, individu-individu tidak akan selamanya sama, sebab pekerjan mereka mengikuti fungsi spesialis. Akan tetapi perasaan solidaritas mengikuti pembagian kerja, yang yang membawa posisi saling melengkapi. Hal inilah yang menyebabkan kegiatan bersama sebagai sumber perasaaan solidaritas dari macam-macam peradaban tertentu. Sebagai penggantisaling bertentangandan saling mengasingkansatu sama lainnya adalah saling melengkapi satu sama lainya, sehingga pembagian kerja menentukan bentuk kontrak moral baru antara individu. Durkheim menamakan ini sebagai solidaritas organis.[4]

Ciri-ciri solidaritas mekanis:
a.       Biasanya di temukan di pedesaan yang hubunganya kuat antar anggota.
b.      Masyarakatnya bersifat paguyupan.
c.       Individualisme rendah.
d.      Menyelesaikan masalah dengan melalui hukum yang bersifat represif.
e.       Masyarakat bersifat homogen.
Ciri-ciri solidaritas organis:
a.       Biasanya di temukan di perkotaan yang interaksi antar anggota rendah.
b.      Memiliki sifat heterogen
c.       Berbentuk patembayan
d.      Menyelesaikan masalah dengan melalui hukum yang bersifat restitutif.
e.       Individualis tinggi.
C.     Analisis Kasus
Berdasarkan kasus dan tinjauan pustaka tentang solidaritas hukum menurut Emile Durkheim, maka pada kasus pertama dapat di kategorikan sebagai ciri masyarakat solidaritas mekanis. Dengan melihat karakteristik masyarakat yang masih bersifat homogen, hubungan antar sesama yang kuat. Spontanitas dalam penyelesaian suatu masalah masih bersifat represif, Sehingga menangani masalah pun mereka masih memilih untuk bertindak bersama-sama dan jika terjadi sesuatu akan menutupi satu sama lain.
Sedangakan kasus yang kedua dapat di kategorikan sebagai solidaritas organis. Dengan melihat karekteristik yang mengedepankan kembalinya kerukunan dan ketrentaman lingkungan masjid, sehingga terciptanya pemulihan keaadaan. Dan menyelesaikan masalah secara restitutif, di tandai dengan di bawanya pelaku kepada pihak yang berwajib.



D.    Kesimpulan.
Setelah di amati kedua kasus tersebut di kaitkan dengan pemikiran Emile Durkheim, dapat di simpulkan bahwa kasus pertama tergolong sebagai solidaritas mekanis dan cara menyelesaian masalah dengan secara represif. Sedangkan kasus yang kedua tergolong sebagai solidaritas organis dan cara menyelesaikan masalah dengan secara restitutif.
E.     Daftar pustaka
Ni’mah, Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras.


[1] Zulfatun Ni’mah, Sosiologi Hukum: Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: teras, 2012), hlm. 33.
[2] Ibid., hlm. 34.
[3] Ibid., hlm. 37.
[4] Ibid., hlm. 38.

1 komentar: