MENGANALISIS UNDANG-UNDANG LALU LINTAS BERDASARKAN TEORI REKAYASA ROSCOE POUND
Oleh: Ahmad Fatkur Roziqin (1713143004)
A.
Bunyi Undang-Undang
Undang-undang nomor 22 Tahun
2009
Ruang Lingkup
Keberlakuan Undang-Undang.
Pasal 4.
Undang-undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu
lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
a.
Kegiatan gerak pindah
kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan.
b.
Kegiatan yang menggunakan
sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
c.
Kegiatan yang berkaitan
dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan
berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu
lintas dan angkutan jalan.
Pasal 5
(1)
Negara bertanggung jawab
atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh
pemerintah.
(2)
Pembinaan lalu lintas dan
angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Perencanaan.
b.
Pengaturan.
c.
Pengendalian.
d.
Pengawasan.
(3)
Pembinaan lalu lintas dan
angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi
pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
a.
Urusan pemerintahan di
bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan.
b.
Urusan pemerintahan di
bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian
negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan.
c.
Urusan pemerintahan di
bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian
negara yang bertanggung jawab di bidang industri.
d.
Urusan pemerintahan di
bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian
negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi.
e.
Urusan pemerintahan di
bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan
hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu
lintas, oleh kepolisian Negara republik Indonesia.
Pasal 6.
1.
Pembinaan lalu lintas dan
angkutan jalan yang dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 ayat (3) meliputi:
a.
Penetapan sasaran dan arah
kebijakan pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan nasional.
b.
Penetapan norma, standar, pedoman,
kriteria, dan prosedur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang
berlaku secara nasional.
c.
Penetapan kompetensi pejabat
yang melaksanakan fungsi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara
nasional.
d.
Pemberian bimbingan,
pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
e.
Pengawasan terhadap
pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
2.
Dalam melaksanakan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat menyerahkan sebagian
urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3.
Urusan pemerintah provinsi
dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a.
Penetapan sasaran dan arah
kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan kabupaten/kota
yang jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten/kota.
b.
Pemberian bimbingan,
pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di provinsi.
c.
Pengawasan terhadap
pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
4.
Urusan pemerintah
kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan
meliputi:
a.
Penetapan sasaran dan arah
kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota yang jaringannya
berada di wilayah kabupaten/kota.
b.
Pemberian bimbingan,
pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di
kabupaten/kota.
c.
Pengawasan terhadap
pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota.[1]
B. Tinjauan Pustaka.
Roscoe pound adalah sosiolog yang lahir di Amerika Serikat pada
tahun 1887
Dan meninggal tahun 1964. Menurut pendapatnya hukum adalah suatu
proses, maka ia membedakan law in action dengan law in book. Law in book adalah
hukum sebagaimana yang tersurat dalam berbagai sumber hukum seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan hakim, dan lain sebagainya.
Adapun law in action adalah hukum yang di praktikkan oleh masyarakat. Pembedaan
ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantif maupun
hukum ajektif.
Ucapan
Roscoe Pound yang sangat terkenal di bidang sosiologi hukum adalah bahwa hukum
adalah alat untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engeneering). Yang
dimaksud dengan hukum sebagai merekayasa
masyarakat adalah bahwa hukum dapat digunakan untuk merancang masyarakat
seperti apa yang diinginkan dalam masa yang akan dating. Fungsi hukum dalam hal
ini adalah mengatur dan menggerakkan perubahan masyarakat, maka analogi Pound
mengemukakan “hak” yang bagaimanakah yang seharusnya di atur oleh hukum, dan
“hak-hak” apakah yang dituntut oleh individu dalam hidup bermasyarakat. Pound
mengemukakan bahwa yang merupakan hakdalah kepentingan atau tuntutan-tuntuan yang di akui,
diharuskan dan dibolehkan oleh hukum, sehingga tercapai suatu keseimbangan dan
terwujud apa yang di namakan ketertiban umum.[2]
C. Analisis.
Ø Pasal 4.
Pasal ini memberikan arah dan tujuan
bagaimana sistem lalu lintas sesuai apa yang di inginkan pemerintah pada masa
yang akan datang. Pemerintah mengharapkan kegiatan seperti pembinaan dan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berjalan dengan aman, selamat,
tertib, dan lancar. Bagaimana kegiatan gerak pindah kendaraan, orang dan atau
barang di jalan yang mana telah di atur dalam undang-undang ini memberikan
arahan agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran. Dan
juga kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu
lintas angkutan jalan sesuai apa yang di harapkan pemerintah.
Adapun juga kegiatan yang berkaitan
dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan
lalulintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas serta penegakan hukum lalu
lintas dan angkutan jalan. Registrasi memberikan kejelasan kita tentang sistem
kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pejabat
pemerintah yang mengurusi pajak kendaraan bermotor, sehingga terciptanya
keteraturan dan ketertiban undang-undang perpajakan. Identifikasi motor dan
pengemudi memberikan kejelasan hukum siapa yang sebenarnya memiliki kendaraan
bermotor yang digunakan sebagai kegiatan lalu lintas. Dan pendidikan lalu
lintas memberikan standarisasi pengemudi untuk melakukan kegiatan lalu lintas
yang dinyatakan melalui surat izin mengemudi. Manajemen dan rekayasa lalu
lintas di harapkan dapat memberikan keamanan dan kelancaran bagi pengguna
jalan, sehingga semua bentuk kendala yang terjadi di lalu lintas akan dapat di
minimalisir. Dan apabila terjadi kendala ataupun yang lainya penegakan hukum
lalu lintas dan angkutan jalan akan berguna untuk menertibkan lalu lintas.
Tujuan dari pasal ini adalah:
a.
Untuk memberikan kejelasan arah
dan tujuan dari pada undang-undang nomor 22 tahun 2009.
b.
Untuk digunakan sebagai
dasar pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
c.
Untuk mengetahui keberlakuan
undang- undang nomor 22 Tahun 2009 tentang penggunaan sarana, prasarana, dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sampai kegiatan yang
berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi,
pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan
hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
Jadi
rekayasa yang di harapkan adalah dengan
di berlakukan undang- undang nomor 22 tahun 2009 melalui kegiatan gerak pindah
kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan, kegiatan yang menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan, kegiatan
yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta
penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu terciptanya keadaan atau
suasana yang aman, selamat, tertib dan lancar, sehingga menjadikan lalu lintas
dan angkutan jalan yang kondusif.
Ø Pasal 5.
Pada pasal ini, undang-undang nomor 22
tahun 2009 memberikan kejelasan tentang tanggung jawab Negara atas lalu lintas
dan angkutan jalan dan yang pembinaanya dilaksanakan oleh pemerintah. Pembinaan
lalu lintas dan angkutan jalan adalah perencanaan, pengaturan, pengendalian,
pengawasan dan semua itu di laksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya. Urusan pemerintahan di bidang jalan, urusan pemerintahan
di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkuan jalan, urusan
pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan,
urusan pemerintahan di bidang pengenbangan teknologi lalu lintas dan angkutan
jalan, urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa
lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, semua itu di laksanakan sesuai
dengan tugas dan fungsi dari pada instansi pembina yang di selenggarakan oleh
Negara.
Jadi, rekayasa pada pasal ini adalah
agar semua sistem lalu lintas berjalan sesuai apa yang di harapkan Negara
dimana terdapat kejelasan tugas-tugas dari pada instansi pembina sehingga
masyarakat mengetahui ketetapan-ketetapan atau tugas dari pada instansi pembina
lalu lintas dan angkutan jalan, dan pada akhirnya masyarakat mengetahui apa
yang harus mereka lakukan.
Ø Pasal 6.
Pasal ini berisi tentang pembinaan lalu
lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh instansi pembina dimana penetapan
sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan
nasional, sehingga instansi pembina inilah yang mempunyai kebijakan dan peran
penuh untuk menentukan sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas di negara
kita. Juga menetapkan norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan secara nasional. Penetapan
kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara nasional, sehingga
pejabat yang di tunjuk sebagai fungsi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
dapat melaksankan tugasnya dan pemberian bimbingan dan pelatihan, sertifikasi,
pemberian izin serta bantuan teknis kepada pemerintah daerah dan pemerintah
kabupaten atau kota. Pengawasan pun juga di awasi langsung oleh instansi
Pembina, namun pemerintahdapat menyerahkan pembinaan kepada pemerintah provinsi
dan atau pemerintah kabupaten atau kota.
Ruang lingkup pemerintah provinsi dalam
melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan adalah menentukan sasaran
dan arah kebijkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan kabupaten
atau kota yang melampaui batas wilayah kabupaten atau kota, juga memberikan
pengarahan terhadap perusahaan angkutan umum yang akan beroprasi di provinsi
dan pengawasan pelaksanaan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan akan di
awasi langsung oleh pemerintah provinsi melalui pemerintah kabupaten atau kota.
Pemerintah kabupaten atau kota dapat
menentukan sasaran dan arah kebijakan dan memberi pengarahan terkait perusahaan
yang akan beroperasi di kabupaten atau kota serta pengawasan terhadap kegiatan
atau pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten atau kota.
Rekayasa yang di harapakan masa yang
akan datang yaitu penetapan-penetapan dari menentukan sasaran dan arah
kebijakan, menetapkan norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sampai pemberian pengarah
terhadap angkutan umum dan pengawasan berjalan sesuai prosedur peraturan yang
ada, sehingga tujuan dari pada pemerintah menciptakan keadaan yang aman,
tertib, selamat, dan lancar dapat terwujud, yang di dukung semua, mulai dari
pejabat pemerinah sampai masyarakat pengguna sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan.
D. Kesimpulan
Undang-undang ini bertujuan untuk
memberikan arah dan tujuan bagaimana sistem lalu lintas sesuai apa yang di
inginkan pemerintah pada masa yang akan datang. Pemerintah mengharapkan
kegiatan seperti pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
berjalan dengan aman, selamat, tertib, dan lancar. Melalui perencanaan,
pengaturan, pengendalian, pengawasan yang di laksanakan oleh instansi pembina
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dengan adanya penetapan-penetapan dan
pengarahan terhadap angkutan umum dan pengawasan pelaksanaan lalu lintas oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
E. Daftar Pustaka
E-book, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009,
Ni’mah, Zulfatun. 2012. Sosiologi
Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras.
Mungkin penjelasan saya tentang rekayasa kurang.. Mohon di tambah
BalasHapusklompok 5 hadir
BalasHapusNilai 75
BalasHapus