Jumat, 11 Maret 2016



MENGANALISIS UNDANG-UNDANG LALU LINTAS BERDASARKAN TEORI REKAYASA  ROSCOE POUND
Oleh: Ahmad Fatkur Roziqin             (1713143004)
A.    Bunyi Undang-Undang
Undang-undang nomor 22 Tahun 2009
Ruang Lingkup Keberlakuan Undang-Undang.
Pasal 4.
Undang-undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
a.       Kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan.
b.      Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
c.       Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 5
(1)      Negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
(2)      Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Perencanaan.
b.      Pengaturan.
c.       Pengendalian.
d.      Pengawasan.
(3)      Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
a.       Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan.
b.      Urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
c.       Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri.
d.      Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi.
e.       Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh kepolisian Negara republik Indonesia.


Pasal 6.
1.      Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) meliputi:
a.       Penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan nasional.
b.      Penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku secara nasional.
c.       Penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara nasional.
d.      Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
e.       Pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
2.      Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3.      Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a.       Penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten/kota.
b.      Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di provinsi.
c.       Pengawasan terhadap pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
4.      Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a.       Penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota yang jaringannya berada di wilayah kabupaten/kota.
b.      Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota.
c.       Pengawasan terhadap pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota.[1]

B.     Tinjauan Pustaka.
Roscoe pound adalah sosiolog yang lahir di Amerika Serikat pada tahun 1887
Dan meninggal tahun 1964. Menurut pendapatnya hukum adalah suatu proses, maka ia membedakan law in action dengan law in book. Law in book adalah hukum sebagaimana yang tersurat dalam berbagai sumber hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan hakim, dan lain sebagainya. Adapun law in action adalah hukum yang di praktikkan oleh masyarakat. Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantif maupun hukum ajektif.
                        Ucapan Roscoe Pound yang sangat terkenal di bidang sosiologi hukum adalah bahwa hukum adalah alat untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engeneering). Yang dimaksud dengan hukum  sebagai merekayasa masyarakat adalah bahwa hukum dapat digunakan untuk merancang masyarakat seperti apa yang diinginkan dalam masa yang akan dating. Fungsi hukum dalam hal ini adalah mengatur dan menggerakkan perubahan masyarakat, maka analogi Pound mengemukakan “hak” yang bagaimanakah yang seharusnya di atur oleh hukum, dan “hak-hak” apakah yang dituntut oleh individu dalam hidup bermasyarakat. Pound mengemukakan bahwa yang merupakan hakdalah kepentingan  atau tuntutan-tuntuan yang di akui, diharuskan dan dibolehkan oleh hukum, sehingga tercapai suatu keseimbangan dan terwujud apa yang di namakan ketertiban umum.[2]
C.     Analisis.   
Ø  Pasal 4.
Pasal ini memberikan arah dan tujuan bagaimana sistem lalu lintas sesuai apa yang di inginkan pemerintah pada masa yang akan datang. Pemerintah mengharapkan kegiatan seperti pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berjalan dengan aman, selamat, tertib, dan lancar. Bagaimana kegiatan gerak pindah kendaraan, orang dan atau barang di jalan yang mana telah di atur dalam undang-undang ini memberikan arahan agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran. Dan juga kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan sesuai apa yang di harapkan pemerintah.
Adapun juga kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan lalulintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan. Registrasi memberikan kejelasan kita tentang sistem kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang mengurusi pajak kendaraan bermotor, sehingga terciptanya keteraturan dan ketertiban undang-undang perpajakan. Identifikasi motor dan pengemudi memberikan kejelasan hukum siapa yang sebenarnya memiliki kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kegiatan lalu lintas. Dan pendidikan lalu lintas memberikan standarisasi pengemudi untuk melakukan kegiatan lalu lintas yang dinyatakan melalui surat izin mengemudi. Manajemen dan rekayasa lalu lintas di harapkan dapat memberikan keamanan dan kelancaran bagi pengguna jalan, sehingga semua bentuk kendala yang terjadi di lalu lintas akan dapat di minimalisir. Dan apabila terjadi kendala ataupun yang lainya penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan akan berguna untuk menertibkan lalu lintas.
Tujuan dari pasal ini adalah:
a.       Untuk memberikan kejelasan arah dan tujuan dari pada undang-undang nomor 22 tahun 2009.
b.      Untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
c.       Untuk mengetahui keberlakuan undang- undang nomor 22 Tahun 2009 tentang penggunaan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sampai kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
Jadi rekayasa yang  di harapkan adalah dengan di berlakukan undang- undang nomor 22 tahun 2009 melalui kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan, kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan, kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu terciptanya keadaan atau suasana yang aman, selamat, tertib dan lancar, sehingga menjadikan lalu lintas dan angkutan jalan yang kondusif.
Ø  Pasal 5.
Pada pasal ini, undang-undang nomor 22 tahun 2009 memberikan kejelasan tentang tanggung jawab Negara atas lalu lintas dan angkutan jalan dan yang pembinaanya dilaksanakan oleh pemerintah. Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan adalah perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan dan semua itu di laksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Urusan pemerintahan di bidang jalan, urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkuan jalan, urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, urusan pemerintahan di bidang pengenbangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, semua itu di laksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dari pada instansi pembina yang di selenggarakan oleh Negara.
Jadi, rekayasa pada pasal ini adalah agar semua sistem lalu lintas berjalan sesuai apa yang di harapkan Negara dimana terdapat kejelasan tugas-tugas dari pada instansi pembina sehingga masyarakat mengetahui ketetapan-ketetapan atau tugas dari pada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan, dan pada akhirnya masyarakat mengetahui apa yang harus mereka lakukan.
Ø  Pasal 6.
Pasal ini berisi tentang pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh instansi pembina dimana penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan nasional, sehingga instansi pembina inilah yang mempunyai kebijakan dan peran penuh untuk menentukan sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas di negara kita. Juga menetapkan norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan secara nasional. Penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang lalu lintas  dan angkutan jalan secara nasional, sehingga pejabat yang di tunjuk sebagai fungsi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat melaksankan tugasnya dan pemberian bimbingan dan pelatihan, sertifikasi, pemberian izin serta bantuan teknis kepada pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten atau kota. Pengawasan pun juga di awasi langsung oleh instansi Pembina, namun pemerintahdapat menyerahkan pembinaan kepada pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten atau kota.
Ruang lingkup pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan adalah menentukan sasaran dan arah kebijkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan kabupaten atau kota yang melampaui batas wilayah kabupaten atau kota, juga memberikan pengarahan terhadap perusahaan angkutan umum yang akan beroprasi di provinsi dan pengawasan pelaksanaan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan akan di awasi langsung oleh pemerintah provinsi melalui pemerintah kabupaten atau kota.
Pemerintah kabupaten atau kota dapat menentukan sasaran dan arah kebijakan dan memberi pengarahan terkait perusahaan yang akan beroperasi di kabupaten atau kota serta pengawasan terhadap kegiatan atau pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten atau kota.
Rekayasa yang di harapakan masa yang akan datang yaitu penetapan-penetapan dari menentukan sasaran dan arah kebijakan, menetapkan norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sampai pemberian pengarah terhadap angkutan umum dan pengawasan berjalan sesuai prosedur peraturan yang ada, sehingga tujuan dari pada pemerintah menciptakan keadaan yang aman, tertib, selamat, dan lancar dapat terwujud, yang di dukung semua, mulai dari pejabat pemerinah sampai masyarakat pengguna sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

D.    Kesimpulan
Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan arah dan tujuan bagaimana sistem lalu lintas sesuai apa yang di inginkan pemerintah pada masa yang akan datang. Pemerintah mengharapkan kegiatan seperti pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berjalan dengan aman, selamat, tertib, dan lancar. Melalui perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan yang di laksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dengan adanya penetapan-penetapan dan pengarahan terhadap angkutan umum dan pengawasan pelaksanaan lalu lintas oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.

E.      Daftar Pustaka

E-book, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009,
Ni’mah, Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras.
     




[1] E-book, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009,hlm. 7-10
[2] Zulfatun Ni’mah, Sosiologi Hukum: Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: teras, 2012), hlm. 46-47.

3 komentar: