Menganalisis Kasus Hukum di Masyarakat dalam Prespektif Emile
Durkheim.
A.
Latar
Belakang Kasus
a.
Kasus
pertama.
Beberapa tahun yang lalu, masyarakat
Desa kunir, karanggayam, dan kolomayan Kecamatan Wonodadi, tepatnya di sawah
yang mana sawah tersebut merupakan batas antara ketiga desa tersebut, sehingga
masyarakat desa tersebut yang mempunyai lahan sawah di sekitar perbatasan itu
akan saling membantu jika petani ada suatu kerepotan atau permasalahan. Pada
suatu hari ada seorang petani yang sedang mencari rumput yang bernama bapak S,
ketika itu ia membawa sepeda motor SUPRA X dan memarkirkan di tengah sawah yang
mana merupakan perbatasan desa tersebut. Setelah di tinggal untuk mencari
rumput, ada salah satu petani yang curiga
kepada seorang pria muda yang tak di kenal, dia sedang berjalan dan
mondar-mandir tidak jelas. Lalu petani tersebut segera memberikan informasi
kepada petani yang lain agar waspada. Setelah 30 menit, dia mencuri motor
tersebut, dan para petani langsung sigap teriak. Sebelum pencuri sampai di
jalan raya yang merupakan penghubung antara desa kunir dan kolomayan, pencuri
sudah di tangkap oleh para petani. Dan alat-alat persawahanlah yang di gunakan
untuk menghakiminya, dan di telusuri ternyata alamatnya berada di salah satu
desa Kecamatan ngantru, dimana kecamatan tersebut berdampingan dengan Kecamatan
Wonodadi. sampai akhirnya dia meninggal dunia saat perjalanan di bawa ke rumah
sakit oleh keluarganya.
b.
Kasus
kedua.
Suatu hari di masjid Uswatun Hasanan Jalan kaliurang
KM 6 Yogyakarta, pada hari Jum,at dan waktu itu sholat jum’at jamaahnya full,
teman saya sebagai takmir mengalah untuk jamaah di belakang samping parkiran.
Ketika sholat jumat masuk rokaat ke 2 tiba tiba ada beberapa anak berjalan ke
area jamaah bagian selatan, yang mana disana sudah tidak ada tempat untuk
sholat. Didorong rasa penasaran, teman saya setelah salam langsung menghampiri
anak-anak tersebut, anehnya didaerah itu tiba-tiba anak tersebut tidak ada dan
kotak infaq yang biasanya dibelakang kebetulan juga gak ada. Teman saya curiga
pada kamar mandi yang tertutup. Lalu di tunggu didepan pintunya tiba tiba
keluar anak sambil memakai sarung di
srempang di badan. Dikarenakan sangat mencurigakan, langsung digeledah dan
ternyata ada kotak amal (toples) langsung diamankan, tidak banyak omong, teman
saya dan takmir yang lain langsung menyerahkan kepada yang berwajib.
Sorenya teman saya dipanggil polisi untuk memberikan
keterangan sampai selesai dan sempat ketemu dengan ayah pelaku, dan ternyata
ayah pelaku dulunya pernah kerja di daerah masjid. Setelah diusut ternyata
pelaku itu disuruh temannya untuk mencuri dengan sistem bagi hasil dan hasilnya tersebut dipakai untuk main game
online di depan masjid. Menurut pengakuan pada saat di TKP temannya (bosnya)
itu lari. Namun pihak yang berwajib langsung menjemputnya di rumahnya dengan
paksa. Kedua pelaku sudah berada di
kantor polisi. Pelaku mengakui dirinya
salah dan mengaku terpaksa melakukan karena tidak punya uang untuk main game
OnLine. Mengingat pelaku masih dibawah umur. Masih usia sekolah walaupun sering
bolos sekolah dan lari untuk main game OnLine, dari polisi juga memberi pilihan
mau diteruskan ke ranah hukum atau tidak (dimaafkan). Ayah pelaku meminta maaf
dan memohon untuk mencabut tuntutan itu. Akhirnya ayah pelaku meminta maaf dan
Proses tidak dilanjutkan mengingat pelaku masih dibawah umur dan untuk menjaga
kerukunan, ketentraman
antara warga masjid. Walaupun polisi sanggup melayani jalur hukum, yang
urusanya agak rumit.
B.
Tinjauan
Pustaka
Emile Durkheim adalah ilmuan sosiologi dari Prancis. Ia lahir tahun 1858
dan meninggal tahun 1917. Ayah dan kakeknya adalah rabi.[1] Di
dalam teori-teorinya tentang masyarakat Durkheim menaruh perhatian besarpada
kaidah-kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang di
jumpai dalam masyarakat.[2]
Menurut Durkheim, terkait dengan hukum, dalam masyarakat terdapat dua jenis
solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas mekanis dapat
ditemukan ekspresinya dalam pelanggaran kaidah hukum yang bersifat represif.
Solidaritas ini untuk menanggulangi ancaman-ancaman dan pelanggaran-pelanggaran
terhadap apa yang disebut kesadaran nurani kolektif.[3]
Sementara itu, perkembangan kerja yang semakin cepat, individu-individu tidak
akan selamanya sama, sebab pekerjan mereka mengikuti fungsi spesialis. Akan
tetapi perasaan solidaritas mengikuti pembagian kerja, yang yang membawa posisi
saling melengkapi. Hal inilah yang menyebabkan kegiatan bersama sebagai sumber
perasaaan solidaritas dari macam-macam peradaban tertentu. Sebagai
penggantisaling bertentangandan saling mengasingkansatu sama lainnya adalah
saling melengkapi satu sama lainya, sehingga pembagian kerja menentukan bentuk
kontrak moral baru antara individu. Durkheim menamakan ini sebagai solidaritas
organis.[4]
Ciri-ciri solidaritas mekanis:
a. Biasanya di temukan di pedesaan yang hubunganya kuat antar anggota.
b. Masyarakatnya bersifat paguyupan.
c. Individualisme rendah.
d. Menyelesaikan masalah dengan melalui hukum yang bersifat represif.
e. Masyarakat bersifat homogen.
Ciri-ciri
solidaritas organis:
a. Biasanya di temukan di perkotaan yang interaksi antar anggota rendah.
b. Memiliki sifat heterogen
c. Berbentuk patembayan
d. Menyelesaikan masalah dengan melalui hukum yang bersifat restitutif.
e. Individualis tinggi.
C. Analisis Kasus
Berdasarkan kasus dan tinjauan pustaka tentang solidaritas hukum menurut
Emile Durkheim, maka pada kasus pertama dapat di kategorikan sebagai ciri
masyarakat solidaritas mekanis. Dengan melihat karakteristik masyarakat yang
masih bersifat homogen, hubungan antar sesama yang kuat. Spontanitas dalam
penyelesaian suatu masalah masih bersifat represif, Sehingga menangani masalah
pun mereka masih memilih untuk bertindak bersama-sama dan jika terjadi sesuatu
akan menutupi satu sama lain.
Sedangakan kasus yang kedua dapat di kategorikan sebagai solidaritas organis.
Dengan melihat karekteristik yang mengedepankan kembalinya kerukunan dan
ketrentaman lingkungan masjid, sehingga terciptanya pemulihan keaadaan. Dan
menyelesaikan masalah secara restitutif, di tandai dengan di bawanya pelaku
kepada pihak yang berwajib.
D. Kesimpulan.
Setelah di amati kedua kasus tersebut di kaitkan dengan pemikiran Emile
Durkheim, dapat di simpulkan bahwa kasus pertama tergolong sebagai solidaritas
mekanis dan cara menyelesaian masalah dengan secara represif. Sedangkan kasus
yang kedua tergolong sebagai solidaritas organis dan cara menyelesaikan masalah
dengan secara restitutif.
E. Daftar pustaka
Ni’mah, Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar.
Yogyakarta: Teras.
Nilai 85
BalasHapus